Program Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Apa Saja Syarat dan Keuntungannya? Ternyata Banyak!

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 16:38 WIB
Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 48. Ini keuntungan ikut pelatihan. (prakerja.go.id)
Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 48. Ini keuntungan ikut pelatihan. (prakerja.go.id)

 

AYOBOGOR.COM-- Resmi dibuka, ini syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 48 berikut dengan keuntungan ikut pelatihan di Prakerja.go.id.

Adapun program kartu prakerja gelombang 48 tahun 2023 sudah resmi dibuka pada 17 Februari 2023 lalu oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.

Kartu prakerja gelombanng 48 ini dibuka dengan kuota 10 ribu peserta dan akan dinaikan secara bertahap oleh MPPKP sesuai dengan jumlah lembaga pelatihan yang ikut bergabung dalam ekosistem program kartu prakerja.

Baca Juga: Perhatikan! Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNBP 2023, Simak Penjelasannya

Program kartu prakerja ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp4,2 juta/per orang yang mana Rp3,5 juta di antaranya akan dipergunakan untuk biaya pelatihan yang akan diikuti.

Sementara itu Rp600 ribu sebagai insentif setelah pelatihan berakhir yang diberikan 1 kali, lalu ada juga Rp100 ribu untuk 2 kali pengisian survei.

Bantuan biaya ini akan dikirim kan melalui rekening bank atau dapat dikirim juga melalui e-wallet dan untuk batas durasi pelatihan sudah ditingkatkan menjadi 15 jam.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru dari PT Jawa Satu Power, Ini Posisi yang Dibutuhkan

Pada tahun ini pemerintah akan berfokus pada pengembangan kopetensi dan keahlian dari tenaga kerja Indonesia, baik dalam memenuhi pasar kerja di dalam maupun luar negeri.

Dalam 3 tahun dilaksanakannya, kartu prakerja sudah berhasil secara massif dan inklusif di 514 kabupaten/kota dari 38 provinsi.

Tercatat, lebih dari 16,4 juta orang sudah menerima manfaat dari program ini.

Baca Juga: Infinix Zero 5G Terbaru dengan Harga Rp3 Jutaan, Spesifikasi Handal Jadi Makin Keren

Selain itu pada gelombang 48 ini, ada 8 bidang pelatihan yang dibuka seperti bidang bisnis, perkantoran, manufaktur, ekonomi kreatif, Teknik, pertanian, jasa perorangan, dan Kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X