Gawat! Bansos PKH Tahap 1 2023 Tidak Cair Karena 7 Alasan Ini, Simak Penjelasannya

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 11:10 WIB
 Gawat! Ini Dia 7 Penyebab Tidak Dapat Bansos PKH Tahap 1, Simak Penjelasannya (Kavin Faza/ AyoBogor)
Gawat! Ini Dia 7 Penyebab Tidak Dapat Bansos PKH Tahap 1, Simak Penjelasannya (Kavin Faza/ AyoBogor)

Penyebab masyarakat tidak mendapatkan bansos bisa saja terjadi jika NIK pengurus dan NIK penerima rekening berbeda seperti nama pengurus bansos ternyata nama anak.

Sedangkan nama yang ada di rekening adalah nama ayahnya, hal itu bisa menjadi faktor penyebab Anda tidak dapat bansos PKH tahap 1.

3. NIK KPM berubah di sistem

Jika NIK KPM berubah di sistem setelah dilakukan perbaikan, makan otomatis akan berimbas kepada bansos PKH yang tidak dapat masuk.

Hal itu disebabkan karena adanya perbedaan pada nomor NIK dengan di data. Oleh karena itu, pihak bank tidak akan mengambil resiko untuk menyalurkan bantuan sosial jika ditemukan permasalahan seperti itu.

4. Penerima manfaat terindikasi sebagai penerima ganda bansos di dalam satu KK

Penyebab masyarakat tidak mendapatkan dana bansos PKH bisa terjadi jika dalam satu Kartu Keluarga atau KK terindikasi menerima 2 bantuan sosial atau bansos.

Jika terjadi hal tersebut maka dapat dipastikan tidak akan mendapatkan dana bansos Pkh Tahap 1.

5. Namanya belum masuk ke dalam DTKS di Dinas Sosial

Bagi Anda yang namanya belum masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang ada di Dinas Sosial, Maka Anda harus segera mengusulkan nama ke dalam DTKS.

Jika nama belum masuk ke dalam DTKS, maka dipastikan bahwa tidak akan mendapatkan dana bantuan sosial atau bansos PKH.

6.Data Dapodik tidak terindikasi sistem

Salah satu penyebab dana bansos PKH tidak dapat disalurkan yaitu data Dapodik tidak terindikasi sistem yang kemungkinan kesalahan pada penginputan NIK, nama, dan data lainnya di data Dapodik sekolah.

Sehingga bantuan dana tidak dapat disalurkan kepada penerima manfaat bansos PKH.

7. Terindikasi ada tanggungan pinjaman di bank penyalur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X