Cara Ajukan BSI KUR Super Mikro, Pinjam Modal Bebas Riba Bisa Online

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 15:55 WIB
Cara Ajukan BSI KUR Super Mikro (BSI)
Cara Ajukan BSI KUR Super Mikro (BSI)

AYOBOGOR.COM -- Ada banyak orang yang ingin mengajukan pinjaman modal usaha. Namun mereka juga ingin menjauhi riba dari bunga bank. Lantas bagaimana caranya?

Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan mengajukan Kredit Usaha Rakyat atau KUR di Bank Syariah Indonesia atau BSI. Pasalnya dengan skema syariah, kita bisa terhindar dari riba.

Ada beberapa pilihan program KUR BSI yang bisa Anda pilih. Antara lain BSI KUR Super Mikro, BSI KUR Mikro, dan BSI KUR Kecil.

Baca Juga: PKH Tahap 1 dan BPNT di Bengkulu Kapan Cair? Siapkan KTP dan Lihat Nama Penerima di LINK Resmi Ini

BSI KUR Super Mikro adalaha Fasilitas pembiayaan yang diperuntukan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi dengan plafond Rp10 Juta.

Adapun BSI KUR Mikro memiliki plafon Rp10 juta sampai Rp50 Juta. Sementara plafon BSI KUR Kecil mulai dari Rp50 juta sampai Rp500 juta.

Syarat BSI KUR Super Mikro

Kali ini, Ayobogor.com akan membahas seputar BSI KUR Super Mikro. Setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pinjaman ini, yaitu:

Syarat Umum
- WNI cakap hukum
- Usia Minimal 21 tahun atau telah menikah
- Usaha minimal telah berjalan 6 bulan

Baca Juga: Mohon Perhatiannya! KK dan KTP Jenis Ini Dapat Bansos PKH 2023 Tahap 1 Cair Rp 3 Juta, Cek Via Link di SINI

Dokumen yang diperlukan
- Copy KTP nasabah dan pasangan
- Copy Kartu Keluarga/akta nikah
- Legalitas usaha nasabah

Adapun tarif dan biaya dari BSI KUR Super Mikro adalah 0%. Sehingga selama mengikuti program ini, Anda tidak akan dikenai biaya apapun.

Produk ini memiliki beberapa keunggulan. Antara lain proses mudah dan cepat, bebas biaya provisi dan administrasi, berbagai skema sesuai dengan kebutuhan produktif nasabah, dan angsuran ringan.

Baca Juga: BPNT Februari 2023 Tidak Cair di Kantor Pos, Ini Kata Menteri Sosial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X