PKH Tahap 1 dan BPNT di Bengkulu Kapan Cair? Siapkan KTP dan Lihat Nama Penerima di LINK Resmi Ini

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 15:24 WIB
PKH Tahap 1 dan BPNT di Bengkulu kapan cair? Cek link lihat nama penerima. (Instagram.com/@kemensos_pkh)
PKH Tahap 1 dan BPNT di Bengkulu kapan cair? Cek link lihat nama penerima. (Instagram.com/@kemensos_pkh)

 

AYOBOGOR.COM-- Perlu diketahui warga Bengkulu mengnai soal pencairan PKH tahap 1 dan juga BPNT Sembako senilai Rp200 ribu.

Bagi KPM di Bengkulu yang belum menerima PKH, bisa melakukan pengecekan apakah sudah dicairkan atau belum serta kapan jadwalnya.

Pencairan bansos PKH memang sering ditanyakan oleh masyarakat terutama jelang akhir bulan seperti saat ini.

Baca Juga: Terbaru! Infinix Zero 5G 2023 Rilis dengan Model Baru dengan Fitur Unggulan, Harga Merakyat

Pasalnya PKH dianggap membantu untuk memutar roda perekonomian rumah tangga, terlebih saat ini tengah persiapan menghadapi bulan puasa.

Apabila merujuk pada tahun sebelumnya, seharusnya PKH tahap 1 sudah disalurkan di tiga bulan pertama, termasuk Februari.

Karena di 2022 saja, PKH tahap 1 disalurkan ke masyarakat pada Januari, Februari, dan Maret.

Baca Juga: Apakah PBI JK Dapat BLT Tunai? Cek Cara Pencairan Bansos Jaminan Kesehatan 2023

Sementara untuk pencairan tahap 2, KPM menerima di antara bulan April, Mei, Juni dan selanjutnya tahap 3 dan 4 yang dicairkan dalam tiga bulan sekali.

Penerima bansos PKH sendiri oleh Kemensos dibagi menjadi tiga kelompok komponen yang diolongkan berdasarkan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Selengkapnya seperti di bawah ini:

1. Komponen Kesehatan

Kategori ibu hamil dan anak usia dini. Kategori ibu hamil hanya dibayarkan pada kehamilan kedua. Jadi jika sudah punya anak dua namun hamil lagi, jelas tidak akan disalurkan KPH tahap 1.

Baca Juga: Megawati Ujar Kenapa Ibu-ibu Doyan Pengajian, Kena Semprot Netizen, Ruhut Sitompul Membela: 'Dimana Salahnya?'

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X