Dana PKH dan BPNT Tahap 1 Sudah Cair, Pendamping PKH Turun Langsung Cek Penyaluran dan Lakukan Survei Lapangan

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 09:04 WIB
Dana PKH dan BPNT Tahap 1 Sudah Cair, Pendamping PKH Turun Langsung Cek Penyaluran dan Lakukan Survei Lapangan
Dana PKH dan BPNT Tahap 1 Sudah Cair, Pendamping PKH Turun Langsung Cek Penyaluran dan Lakukan Survei Lapangan

AYOBOGOR.COM -- Kementerian Sosial melalui program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali menyalurkan bantuan tahap 1 sejak Maret hingga menjelang Idul Fitri 2025.

Seiring dengan pencairan tersebut, para pendamping PKH di seluruh Indonesia kini ditugaskan untuk melakukan dua kegiatan penting: survei ground checking serta pengecekan langsung ke rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memastikan bantuan telah diterima dan dimanfaatkan oleh penerima yang sah.

Tugas survei ground checking dijadwalkan berlangsung hingga 30 April 2025. Dalam kegiatan ini, pendamping PKH mengunjungi langsung rumah-rumah KPM untuk memperbarui data sosial dan ekonomi mereka secara akurat.

Survei ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Pendamping akan mencocokkan data dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga KPM diimbau untuk menunjukkan dokumen kependudukan terbaru dan memberikan informasi yang jujur mengenai identitas, pekerjaan, pendidikan, hingga kondisi kesehatan.

Tak hanya itu, pendamping juga diminta untuk melakukan dokumentasi, termasuk foto rumah tampak luar, tampak dalam, serta kartu keluarga asli yang masih berlaku. Ini menjadi bagian penting dari proses verifikasi dan validasi data dalam sistem Sigma Mobile.

Sementara itu, pendamping PKH juga menerima penugasan khusus dari Kementerian Sosial untuk mengunjungi rumah-rumah KPM yang belum melakukan transaksi atau gagal salur pada penyaluran tahap 1 tahun 2025. Penugasan ini akan berlangsung pada periode 21 hingga 30 April 2025, sesuai dengan arahan yang telah disampaikan oleh koordinator PKH tingkat kabupaten.

Bagi KPM yang sudah menerima bantuan sejak awal Maret namun belum melakukan penarikan dana, diimbau segera melakukan pencairan. Pasalnya, jika bantuan tidak ditarik dalam jangka waktu tertentu, saldo bantuan bisa saja ditarik kembali oleh negara dan dinyatakan sebagai gagal salur.

Pendamping hanya akan mengunjungi KPM yang tertera dalam daftar aplikasi Sigma Mobile. Tidak semua KPM akan dikunjungi, hanya yang masuk daftar pengecekan. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk memastikan apakah bantuan benar-benar telah ditransaksikan atau belum, terutama untuk KPM yang menerima bantuan melalui Kartu KKS atau pencairan lewat kantor pos.

Dalam kesempatan ini, Kementerian Sosial juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyaluran bansos. Salah satunya adalah dengan meminta pendamping PKH untuk meneliti lebih lanjut alasan KPM yang belum melakukan transaksi. Surat tugas resmi dari Kemensos menjadi dasar hukum bagi pendamping untuk melaksanakan tugas ini.

Di luar bantuan PKH dan BPNT, pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) juga menjadi perbincangan hangat. Sebanyak 2.747.736 siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan sebagai penerima dana PIP bulan April 2025.

Penetapan ini merupakan hasil pemadanan data antara DTKS dan P3KE, dengan basis siswa yang telah pernah menerima bantuan di tahun 2024 dan memiliki rekening aktif.

Menurut Kepala Tim Kerja PIP, Sofiana Nurjana, dana telah ditransfer ke rekening masing-masing siswa sejak Idul Fitri lalu. Sementara itu, sebanyak 63.419 siswa juga telah ditetapkan sebagai penerima SK nominasi PIP dan diberi waktu aktivasi rekening dari 1 hingga 31 Mei 2025. Proses pembuatan buku tabungan dan ATM kini sedang diusulkan ke bank penyalur seperti BRI, BSI, dan BMI.

Sofiana mengingatkan bahwa dana PIP hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi siswa yang berkaitan langsung dengan pendidikan, seperti membeli seragam, buku, tas, sepatu, bahkan sepeda. Dana tidak boleh digunakan untuk membayar SPP, iuran sekolah, atau sumbangan kepada guru dan staf.

Berikut rincian besaran dana PIP tahun 2025 untuk siswa kelas akhir:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: YouTube Info Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X