Proses Verifikasi dan Validasi Pencairan PKH Tahap Kedua Dimulai, Ini yang Perlu Diketahui Keluarga Penerima Manfaat

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 10:53 WIB
Proses Verifikasi dan Validasi Pencairan PKH Tahap Kedua Dimulai, Ini yang Perlu Diketahui Keluarga Penerima Manfaat
Proses Verifikasi dan Validasi Pencairan PKH Tahap Kedua Dimulai, Ini yang Perlu Diketahui Keluarga Penerima Manfaat

AYOBOGOR.COM -- Proses verifikasi dan validasi untuk pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua telah dimulai pada hari Senin, 7 April 2025.

Dalam periode yang berlangsung hingga 15 April 2025, banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan melalui pengecekan lebih lanjut oleh pendamping sosial untuk memastikan bahwa data mereka valid dan tepat sasaran.

Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan memang memenuhi kriteria, yaitu mereka yang benar-benar masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.

Proses ini juga menjadi lebih ketat untuk menghindari adanya penerima yang tidak seharusnya mendapatkan bantuan. KPM yang telah lolos verifikasi namun tidak memenuhi syarat pada pengecekan lapangan atau ground checking akan digraduasi dan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.

Selain itu, Kementerian Sosial RI mengingatkan bahwa masa kepesertaan PKH tidak boleh lebih dari lima tahun. Oleh karena itu, KPM yang sudah tidak memenuhi syarat lagi akan digraduasi dan harus mandiri. Dalam hal ini, KPM dapat mendaftar untuk bantuan sosial lainnya, seperti program bantuan modal usaha, yang dapat membantu mereka keluar dari jerat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Pencairan PKH tahap kedua ini juga mengharuskan KPM yang menggunakan kartu KKS Merah Putih dari berbagai bank seperti Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BSI untuk melakukan registrasi di mBanking atau SMS Banking. Pendaftaran ini dimaksudkan untuk mempermudah pengecekan saldo dan memastikan kelancaran pencairan bantuan.

Pemerintah menghimbau agar KPM melakukan pendaftaran di layanan mBanking untuk memudahkan pengecekan informasi terkait pencairan. Hal ini akan menghindarkan KPM dari kerepotan ketika harus mengecek saldo di ATM yang jaraknya cukup jauh atau harus meminta bantuan orang lain.

Pendaftaran mBanking dapat dilakukan melalui aplikasi masing-masing bank, seperti BNI, BRI, Mandiri, atau BSI, yang dapat diunduh dan diaktivasi dengan mudah. Alternatifnya, KPM juga bisa langsung mendatangi bank penyalur untuk mendaftar.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya agar Kartu KKS Merah Putih dipegang langsung oleh KPM, bukan oleh oknum apapun, termasuk pendamping sosial atau pemerintah daerah. Banyak kasus di mana KKM yang seharusnya menjadi hak keluarga penerima manfaat malah dikuasai oleh pihak lain.

Hal ini sering menimbulkan masalah, seperti penyaluran yang tidak sesuai atau bantuan yang disalahgunakan. Agar tidak dirugikan, sangat penting bagi KPM untuk menjaga kartu KKS mereka dengan baik dan melakukan pengecekan secara mandiri.

Pada tahap kedua pencairan PKH kali ini, mayoritas keluarga penerima manfaat yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia telah beralih ke kartu KKS Merah Putih. Sekitar 80% penerima bantuan kini menggunakan kartu ini.

Meski demikian, PT Pos Indonesia masih akan tetap bekerja sama dalam proses pencairan, meski dengan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bagi KPM yang masih menggunakan layanan PT Pos, proses pencairan kemungkinan akan lebih lama, dengan prediksi pencairan mulai pada pertengahan hingga akhir Mei 2025.

Dengan berjalannya verifikasi dan validasi PKH tahap kedua, Kementerian Sosial berharap pencairan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.

KPM diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan mendaftar mBanking atau SMS Banking, serta memastikan bahwa kartu KKS Merah Putih mereka tidak berada di tangan pihak yang tidak berwenang. Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan bantuan sampai ke keluarga yang berhak dan tidak disalahgunakan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: YouTube Naura Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X