Harta Kekayaan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Diperiksa Kemendagri Akibat Liburan ke Jepang

photo author
- Selasa, 8 April 2025 | 17:33 WIB
Harta Kekayaan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Diperiksa Kemendagri Akibat Liburan ke Jepang (Instagram.com/@luckyhakimofficial)
Harta Kekayaan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Diperiksa Kemendagri Akibat Liburan ke Jepang (Instagram.com/@luckyhakimofficial)

AYOBOGOR.COM - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat ini tengah menjadi sorotan publik setelah diperiksa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemeriksaan ini terkait dengan liburannya ke Jepang yang dilakukannya tanpa mengantongi izin resmi.

Isu ini pun mencuat setelah Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Lucky Hakim akan menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kemendagri pada pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kebijakan perjalanan kepala daerah yang harus mengajukan izin sesuai aturan yang berlaku, khususnya jika perjalanan dilakukan pada hari kerja.

Baca Juga: Donald Trump Wanti-wanti Soal Pentingnya Negosiasi Nuklir: Jika Gagal Iran Dalam Bahaya!

Lucky Hakim pun memberikan klarifikasi terkait perjalanannya yang menjadi polemik publik. Dalam penjelasannya, Lucky menyebut bahwa liburannya bersama keluarga ke Jepang sudah direncanakan sejak masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tiket perjalanan, lanjutnya, sudah dibeli sejak Desember 2024 dengan jadwal keberangkatan pada 2 April 2025 dan kepulangan pada 11 April 2025.

Namun, pada tanggal 8 hingga 10 April 2025, yang merupakan hari kerja, Lucky Hakim mengajukan izin melalui stafnya.

Sayangnya, permohonan izin tersebut tidak dapat diproses karena pengajuan dilakukan kurang dari 14 hari kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ingin Melakukan Perpanjangan SIM di Bogor Bisa Dilakukan Dimana Saja? Ini Tempat dan Waktu Layanannya

Sebagai bentuk tanggung jawab, Lucky memutuskan untuk memajukan kepulangan guna menghindari ketidakhadiran dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

Selain permasalahan terkait izin, publik juga penasaran dengan harta kekayaan Lucky Hakim. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat pada 16 Agustus 2024, total harta kekayaan Lucky Hakim tercatat mencapai Rp10.709.638.600.

Harta kekayaannya terdiri dari berbagai aset, seperti tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp13,7 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp585 juta, serta harta bergerak lainnya yang mencapai Rp433,5 juta.

Selain itu, Lucky Hakim juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp100 juta dan kas serta setara kas senilai Rp675 juta.

Baca Juga: Fix! 5 Bantuan Sosial Ini Cair Lagi di Bulan April 2025, KPM Bakal Full Senyum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X