Mantap! PKH Tahap 2 Tahun 2025 Berjumlah Besar, Salah Satu Kategori Capai Rp2,7 Juta Per Tiga Bulan

photo author
- Selasa, 8 April 2025 | 06:40 WIB
Mantap! PKH Tahap 2 Tahun 2025 Berjumlah Besar, Salah Satu Kategori Capai Rp2,7 Juta Per Tiga Bulan
Mantap! PKH Tahap 2 Tahun 2025 Berjumlah Besar, Salah Satu Kategori Capai Rp2,7 Juta Per Tiga Bulan

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah melalui Direktorat Jaminan Sosial telah mengeluarkan Surat Keputusan terbaru mengenai penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025.

Surat keputusan ini menyampaikan rincian jumlah bantuan yang akan diterima oleh para peserta PKH, dengan pembaruan besar pada besaran nominal bantuan di setiap kategori. Menariknya, dalam penyaluran tahap ini, ada salah satu kategori yang menerima bantuan sebesar Rp2,7 juta per tiga bulan, yang setara dengan Rp10,8 juta per tahun.

Surat Keputusan tersebut tercantum dalam SK Direktorat Jaminan Sosial nomor 59/3.4/HK.01/1/2025 tentang indeks bantuan sosial program keluarga harapan tahun 2025.

Keputusan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan dengan cepat, tepat sasaran, dan sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan dalam proses bisnis program keluarga harapan.

Pada tahun 2025, terdapat perubahan signifikan dalam komponen bantuan PKH jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya bantuan PKH dibagi dalam tiga komponen (kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial), kini pada tahun 2025, komponen bantuan PKH dibagi menjadi empat kategori. Kategori tambahan ini adalah bantuan untuk korban pelanggaran hak asasi manusia berat.

Bantuan sosial PKH pada tahun 2025 terbagi dalam delapan kategori, yaitu:
1. Ibu hamil
2. Anak usia dini
3. Anak usia sekolah SMA sederajat
4. Anak usia sekolah SMP sederajat
5. Anak usia sekolah SD sederajat
6. Lanjut usia
7. Penyandang disabilitas berat
8. Korban pelanggaran hak asasi manusia berat

Tujuan dari pemberian bantuan untuk komponen kesehatan adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0 hingga 6 tahun, termasuk mereka yang belum bersekolah.

Pada tahun 2025, bantuan untuk anak usia prasekolah diberlakukan mulai usia 0 bulan hingga di bawah 7 tahun, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya berlaku untuk anak usia 6 tahun ke bawah.

Sementara itu, bantuan komponen pendidikan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan anak-anak yang berada dalam program wajib belajar 12 tahun, sedangkan bantuan untuk kesejahteraan sosial diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi lanjut usia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas. Terakhir, bantuan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia diberikan kepada mereka yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH.

Adapun jumlah nominal bantuan per kategori berdasarkan surat keputusan terbaru ini adalah sebagai berikut:
1. Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan
2. Anak usia dini: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan
3. Anak SD sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tiga bulan
4. Anak SMP sederajat: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tiga bulan
5. Anak SMA sederajat: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tiga bulan
6. Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan
7. Lanjut usia: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan
8. Korban pelanggaran hak asasi manusia berat: Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta per tiga bulan

Dengan terbitnya SK nomor 59/3.4/HK.01/1/2025, diharapkan masyarakat dapat memahami besaran bantuan yang diterima dalam program PKH tahun 2025. Surat keputusan ini menggantikan keputusan sebelumnya, yaitu SK nomor 80/3.4/BS.01.00/1/2024, yang kini dicabut dan tidak berlaku lagi. Keputusan terbaru ini mulai berlaku sejak 23 Januari 2025.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia, Muhamin Iskandar, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial tetap dilakukan sesuai dengan periode triwulanan, meskipun terdapat periode libur lebaran.

Penyaluran bantuan di tahap kedua tahun 2025 akan memanfaatkan data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSTN) dan data terpadu penduduk sosial dan ekonomi nasional (DPSDN) yang sudah diperbarui. Pemerintah juga memastikan bahwa bantuan sosial untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, terutama selama mudik dan libur lebaran, sudah dipersiapkan dan akan dilaksanakan dengan segera.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X