Di sisi lain, Kabupaten Tuban juga mengalami peningkatan signifikan pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Dilansir dari laman resmi Pemprov Jatim, UMK Tuban ditetapkan sebesar Rp 3.050.400, yang menjadikannya peringkat ke-11 tertinggi di Jawa Timur.
Kenaikan ini sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK Tuban tahun 2024 yang tercatat Rp 2.907.138. UMK ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
Jika dibandingkan dengan daerah tetangga, UMK Tuban 2025 berada di atas Kabupaten Bojonegoro yang hanya mencatatkan Rp 2.525.132, namun sedikit lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Lamongan yang menetapkan Rp 3.012.164.
Baca Juga: Harga Tiket Masuk Taman Safari Bogor Saat Libur Lebaran 2025, Siapkan Budget Segini!
Kenaikan UMK ini diyakini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Tuban, khususnya dalam meningkatkan daya beli masyarakat serta memacu pembangunan daerah.
Dengan prestasi di sektor peternakan dan kenaikan UMK yang signifikan, Tuban semakin menunjukkan kemajuan di berbagai sektor.***