AYOBOGOR.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan pada tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan, menjadikannya sebagai salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Pulau Madura, meskipun masih kalah dibandingkan dengan Kabupaten Bangkalan.
Gaji UMK Pamekasan 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.376.614, yang berarti mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 2.221.135.
Kenaikan ini didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Pamekasan dan telah disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.
Untuk memberi gambaran lebih jelas, mari kita bandingkan UMK Pamekasan dengan kabupaten-kabupaten terdekat di Pulau Madura. Berdasarkan data yang ada, UMK Pamekasan 2025 berada di urutan ke-34 di Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, kabupaten-kabupaten tetangga di Pulau Madura, yakni Sampang dan Bangkalan, memiliki UMK yang sedikit berbeda.
Kabupaten Sampang menetapkan UMK sebesar Rp 2.335.661, sementara Kabupaten Bangkalan memiliki UMK yang lebih tinggi yaitu Rp 2.397.550.
Jika dibandingkan dengan Kabupaten Sumenep, yang juga terletak di Pulau Madura, UMK Sumenep tercatat sebesar Rp 2.406.551 pada tahun 2025.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi Kapan? Intip Hasil Cek Saldo Terbaru di KKS Merah Putih
Sumenep menduduki peringkat ketiga di Pulau Madura dalam hal UMK, yang lebih tinggi dibandingkan Pamekasan namun tetap berada dalam kisaran yang cukup kompetitif di antara kabupaten-kabupaten lainnya di Jawa Timur.
Kenaikan UMK Pamekasan pada tahun 2025 menunjukkan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, UMK Pamekasan mengalami peningkatan yang cukup berarti dibandingkan dengan tahun 2024.
Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menyesuaikan nilai upah dengan inflasi dan biaya hidup yang semakin meningkat.
Baca Juga: Kumpulan Info Diskon Tarif Tol Selama Masa Mudik Lebaran 2025