Kumpulan Info Diskon Tarif Tol Selama Masa Mudik Lebaran 2025

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 21:20 WIB
Kumpulan Info Diskon Tarif Tol Selama Masa Mudik Lebaran 2025 (pu.go.id)
Kumpulan Info Diskon Tarif Tol Selama Masa Mudik Lebaran 2025 (pu.go.id)

AYOBOGOR.COM - Selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, pengendara yang melintasi beberapa ruas tol di Indonesia akan mendapatkan potongan tarif sebesar 20%.

Diskon ini berlaku untuk sejumlah jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, PT Hutama Karya, PT Astra Infra, dan PT Waskita Toll Road. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar diskon tarif ini dapat diterima.

Diskon 20% tidak berlaku otomatis. Untuk mendapatkan potongan tarif ini, pengendara harus memenuhi beberapa persyaratan, terutama perjalanan terus menerus tanpa keluar dari ruas tol tertentu.

Baca Juga: Jalan Tol Aceh - Sigli Seksi 1 Dibuka Fungsional Saat Masa Lebaran 2025

Misalnya, untuk jalan tol dari Cikampek Utama hingga Kalikangkung, diskon hanya berlaku jika pengendara tidak keluar dari jalan tol tersebut.

Jika pengendara keluar, baik untuk berhenti di rest area atau pintu keluar lainnya, tarif normal akan dikenakan.

Daftar Jalan Tol dengan Diskon Tarif

Beberapa ruas tol di Trans-Jawa dan Trans-Sumatera akan memberikan diskon 20% selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Baca Juga: Satu Rumah Ambruk di Bogor Selatan Akibat Tanah Longsor, Pemilik Rumah Sempat Tertimbun

Diskon ini berlaku pada dua periode, yaitu arus mudik dari 24 Maret hingga 28 Maret 2025 dan arus balik dari 8 April hingga 10 April 2025. Berikut adalah rincian ruas tol yang berpartisipasi:

1. Jasa Marga Group

  • Cikampek Utama – Kalikangkung (Trans Jawa)
  • Palimanan – Kanci, Batang – Semarang, dan Semarang Seksi ABC
  • Diskon arus mudik: 24 Maret 2025, pukul 05.00 WIB - 28 Maret 2025, pukul 05.00 WIB
  • Diskon arus balik: 8 April 2025, pukul 05.00 WIB - 10 April 2025, pukul 05.00 WIB

Tarif setelah diskon:

  • Golongan I: Rp352.000 (dari Rp440.000)
  • Golongan II dan III: Rp543.600 (dari Rp679.500)
  • Golongan IV dan V: Rp715.600 (dari Rp894.500)

Baca Juga: Kelanjutan Kasus KEK Lido, Belum Semua Saksi Kasus Penuhi Panggilan Kementerian Lingkungan Hidup

2. PT Hutama Karya (JTTS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X