4 Update Penting Seputar Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) dan Bantuan Sosial di 2025

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 12:46 WIB
4 Update Penting Seputar Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) dan Bantuan Sosial di 2025
4 Update Penting Seputar Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) dan Bantuan Sosial di 2025

AYOBOGOR.COM -- Sahabat sosial, ada beberapa informasi penting terkait Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) yang perlu Anda ketahui. Beberapa isu krusial tentang penyaluran bantuan sosial (bansos) dan validasi data penerima manfaat (KPM) di tahun 2025, terutama dalam kaitannya dengan pencairan bantuan sosial tahap kedua, telah menjadi sorotan. Berikut adalah beberapa pembaruan yang perlu Anda pahami.

1. Pencairan Bantuan Sosial Tahap Kedua

Pada tanggal 13 Maret 2025, beberapa penerima bantuan sosial (Bansos) BPNT dan PKH sudah mulai menerima saldo bantuan. Bagi teman-teman yang memiliki Kartu Penerima Manfaat (KPM) BPNT atau PKH, Anda mungkin sudah melihat saldo masuk di akun Anda, terutama di Bank BRI dan Bank Mandiri, dengan total pencairan mencapai Rp1,5 juta.

Bantuan ini diberikan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh sistem. Artinya, jika sebelumnya Anda hanya terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT, namun setelah diverifikasi Anda ternyata memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tambahan, misalnya untuk anak yang masih duduk di bangku SD, maka bantuan yang diterima akan menjadi combo antara PKH dan BPNT. Ini menunjukkan adanya pembaruan dalam mekanisme distribusi bantuan sosial berdasarkan data keluarga yang terdaftar.

Bagi yang merasa terdaftar sebagai penerima BPNT murni sebelumnya, namun setelah diverifikasi memiliki komponen lain dalam kartu keluarganya, Anda dapat memeriksa saldo secara berkala, baik melalui aplikasi mobile banking, ATM terdekat, atau layanan SMS banking untuk memastikan apakah Anda mendapatkan tambahan bantuan sosial.

2. Validasi dan Survei Penerima Manfaat

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai pentingnya survei bagi penerima bantuan sosial. Tercatat, Kementerian Sosial melakukan survei terhadap sekitar 12,2 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia, sementara total penerima PKH dan BPNT mencapai sekitar 28,8 juta. Artinya, sekitar 60% dari penerima tidak melalui proses survei langsung.

Namun, perlu diketahui bahwa penerima manfaat yang tidak disurvei tidak perlu khawatir. Survei yang dilakukan oleh pemerintah merupakan validasi untuk memastikan bahwa penerima bantuan sosial benar-benar layak menerima bantuan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi saat ini. Jadi, jika Anda tidak disurvei, itu tidak berarti Anda tidak akan menerima bantuan. Pemerintah tetap melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa data yang tercatat di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) benar dan valid.

3. Kriteria Kelayakan Penerima Bantuan Sosial di Tahun 2025

Terkait dengan kelayakan penerima bantuan sosial di tahun 2025, ada beberapa kriteria baru yang mungkin berpengaruh pada status Anda sebagai penerima manfaat. Salah satunya adalah kepemilikan aset, seperti televisi, kulkas, dan kendaraan bermotor.

- Televisi dan Kulkas: Bagi penerima bantuan sosial yang memiliki televisi atau kulkas di atas ukuran tertentu (misalnya televisi lebih dari 30 inci atau kulkas besar), ini bisa menjadi pertimbangan dalam evaluasi kelayakan. Pemerintah menganggap ini sebagai indikasi kemampuan ekonomi yang lebih baik.

- Motor dan Kendaraan: Bagi teman-teman yang memiliki motor dengan harga lebih dari Rp10 juta, ini juga menjadi faktor yang akan dipertimbangkan. Motor di atas harga tersebut dianggap sebagai aset yang menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi, yang bisa mempengaruhi kelayakan dalam penerimaan bantuan sosial di tahun-tahun berikutnya.

Meskipun demikian, bagi teman-teman yang memiliki motor dengan harga di bawah Rp10 juta atau tidak memiliki barang-barang tersebut, tidak perlu khawatir. Anda masih bisa terdaftar sebagai penerima bantuan sosial jika kondisi sosial dan ekonomi Anda sesuai dengan kriteria yang berlaku.

4. Apa yang Harus Dilakukan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: YouTube Nauravlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X