AYOBOGOR.COM -- Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara yang disampaikan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6.102.794.641 setelah dikurangi dengan total hutang yang tercatat.
Laporan tersebut menunjukkan berbagai aset yang dimiliki oleh Benyamin Davnie, yang mencakup tanah, bangunan, alat transportasi, harta bergerak, dan kas. Berikut adalah rincian harta kekayaannya:
1. Tanah dan Bangunan (Rp4.350.000.000)
- Tanah seluas 700 m² di Tangerang Selatan dengan nilai Rp1.000.000.000, yang diperoleh dari hasil sendiri.
- Tanah dan bangunan seluas 215 m²/240 m² di Tangerang dengan nilai Rp1.900.000.000, yang merupakan warisan.
- Tanah seluas 95 m² di Tangerang Selatan dengan nilai Rp350.000.000, yang diperoleh dari hasil sendiri.
- Tanah dan bangunan seluas 60 m²/67 m² di Tangerang Selatan dengan nilai Rp1.100.000.000, yang diperoleh dari hasil sendiri.
2. Alat Transportasi dan Mesin (Rp660.000.000)
- Mobil Honda Cielo Sedan tahun 1997 dengan nilai Rp40.000.000, yang diperoleh dari hasil sendiri.
- Mobil Mercy Sedan tahun 1989 dengan nilai Rp100.000.000, yang diperoleh dari hasil sendiri.
- Mobil Mercy Sedan tahun 1984 dengan nilai Rp120.000.000, yang diperoleh dari hasil sendiri.
- Mobil Toyota Innova Zenix tahun 2023 dengan nilai Rp400.000.000, yang diperoleh dari hasil sendiri.
3. Harta Bergerak Lainnya (Rp170.000.000)
- Tercatat sebagai harta bergerak lainnya yang bernilai Rp170.000.000.
4. Kas dan Setara Kas (Rp1.039.314.641)
- Tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1.039.314.641.
5. Hutang (Rp116.520.000)
- Benyamin Davnie memiliki hutang sebesar Rp116.520.000.
Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, setelah dikurangi hutang, mencapai Rp6.102.794.641.
Laporan LHKPN ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat publik tidak terlibat dalam praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.