"Pastikan status bantuan Anda, jika tidak dicairkan, cari tahu penyebabnya melalui operator desa atau pendamping sosial," jelasnya.
Namun, Lutfi juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan situasi dengan menjanjikan pencairan bantuan sosial dengan meminta imbalan.
"Bantuan sosial seperti BPUM, BLT, dan Prakerja sudah tidak disalurkan lagi di tahun 2025, jadi masyarakat harus waspada terhadap penipuan," katanya.
Selain itu, Lutfi mengungkapkan bahwa survei DTSEN juga menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
Jika rumah KPM memiliki daya listrik lebih dari 2.200 volt, kemungkinan besar mereka tidak akan menerima bantuan pada tahap kedua.
"BPS akan memverifikasi data pelanggan listrik, dan jika daya listrik rumah melebihi 2.200 volt, bantuan sosial di tahap kedua tidak akan diberikan," tutup Lutfi.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai terminologi dan prosedur pencairan, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengikuti informasi terkait bantuan sosial PKH dan BPNT yang terus berkembang.***