AYOBOGOR.COM -- Alhamdulillah, pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) gelombang kedua mulai dilaksanakan. Namun, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang salah persepsi terkait istilah "gelombang kedua."
Untuk memperjelas, gelombang kedua ini sebetulnya merujuk pada termin kedua dalam pencairan bantuan, bukan tahap kedua. Pencairan PKH dan BPNT tahun 2025 ini dilakukan per triwulan, dengan alokasi tahap pertama untuk bulan Januari, Februari, dan Maret.
Pencairan bantuan PKH tahap pertama telah dimulai sejak sebelum bulan puasa, dengan penyaluran melalui PT Pos Indonesia. Kini, gelombang kedua atau termin kedua sudah mulai dicairkan beberapa hari lalu, tepatnya sejak 4 Maret 2025.
Perlu diingat bahwa gelombang kedua ini masih berkaitan dengan alokasi bulan Januari, Februari, dan Maret, dan bukan untuk tahap kedua yang mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni.
Pencairan gelombang kedua atau termin kedua ini khususnya untuk para KPM yang belum menerima bantuan pada gelombang pertama. Proses pencairan dilakukan secara bertahap oleh bank penyalur, seperti Bank Mandiri, yang memerlukan beberapa tahapan seperti verifikasi rekening dan penerbitan standing instruction.
Oleh karena itu, bagi KPM yang belum menerima bantuan hingga saat ini, masih ada kesempatan hingga akhir Maret 2025 untuk mencairkan bantuannya, asalkan memenuhi syarat dan terdata dalam sistem pencairan SP2D tahap pertama.
Bagi KPM yang masih belum menerima bantuan hingga akhir bulan Maret, disarankan untuk segera menghubungi operator desa atau pendamping sosial PKH untuk memeriksa status pencairan. Mereka bisa mengecek apakah bantuan tersebut memang sudah tidak layak disalurkan atau ada masalah lain dalam proses pencairan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan situasi dengan menjanjikan bantuan sosial dengan imbalan tertentu.
Terdapat banyak laporan tentang oknum yang mengaku bisa menguruskan bantuan sosial dengan imbalan biaya tertentu. Masyarakat harus waspada dan tidak mempercayai tawaran semacam ini, karena bantuan sosial seperti PKH dan BPNT tidak memerlukan biaya apapun.
Bantuan yang sudah tidak dicairkan lagi di tahun 2025 termasuk BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro) dan BLT bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp1 juta.
Begitu juga dengan bantuan Program Kartu Prakerja yang dipastikan tidak disalurkan kembali tahun ini. Masyarakat yang mendapat tawaran bantuan palsu ini sebaiknya melapor kepada pihak berwenang agar tidak terjebak dalam penipuan.
Penting untuk diingat, jika kamu atau keluarga belum menerima bantuan, bisa memanfaatkan aplikasi Cek Bansos untuk mengetahui status penerimaan bantuan, atau melalui musyawarah desa atau kelurahan. Semua pengusulan bantuan sosial harus dilakukan dengan cara yang benar melalui saluran resmi.
Terakhir, masyarakat yang memiliki daya listrik rumah 2.200 volt atau lebih sebaiknya menyadari bahwa mereka kemungkinan tidak akan menerima bantuan sosial di tahap kedua tahun 2025.
Pihak BPS (Badan Pusat Statistik) melakukan verifikasi terkait data daya listrik dalam survei DTSEN, yang menjadi dasar dalam pencairan bantuan sosial. Jika terdeteksi memiliki daya listrik yang tinggi, maka bantuan akan otomatis tidak diberikan.