AYOBOGOR.COM - Kota Tegal, yang terletak di pesisir utara Jawa Tengah, memiliki potensi besar dalam sektor industri dan perdagangan.
Dengan posisi strategis sebagai kota pelabuhan, Tegal semakin berkembang sebagai pusat industri yang beragam, termasuk industri teh yang telah menjadi bagian dari budaya lokal.
Tradisi minum teh di Tegal bahkan sudah ada sejak abad ke-17, dan hingga kini, Tegal dikenal sebagai penghasil teh terkemuka di Indonesia, dengan berbagai merek terkenal seperti Teh Cap Poci dan Teh Tong Tji.
Namun, meski menjadi pusat industri teh, Kota Tegal masih menghadapi tantangan dalam hal kesejahteraan pekerja.
Dilansir dari tegalkota.go.id, pada tahun 2025, Upah Minimum Kota (UMK) Tegal ditetapkan sebesar Rp2.376.684, setelah ada kenaikan 6,5% dibandingkan dengan UMK 2024 yang sebesar Rp2.231.628.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa memberatkan pengusaha. Hal ini disampaikan oleh Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal.
Namun, meskipun ada kenaikan, UMK Kota Tegal masih tertinggal jika dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten tetangga seperti Boyolali dan Klaten.
Di tahun 2025, Kabupaten Boyolali menetapkan UMK sebesar Rp2.396.598, sementara Kabupaten Klaten sebesar Rp2.389.827,78.
Dengan demikian, UMK Tegal berada di peringkat ke-17 di Provinsi Jawa Tengah, menunjukkan bahwa meski menjadi sentra industri teh, upah di Kota Tegal masih lebih rendah dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Jawa Tengah.
Rita Marlianawati, Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2025 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/38 Tahun 2024.
Dengan demikian, UMK Kota Tegal berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah yang sebesar Rp2.169.349.