Apa Saja syarat yang Harus Dipenuhi Agar Honorer Non-database BKN Bisa Diangkat Jadi PPPK?

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 18:09 WIB
Apa Saja syarat yang Harus Dipenuhi Agar Honorer Non-database BKN Bisa Diangkat Jadi PPPK? (disdik.bogorkab.go.id)
Apa Saja syarat yang Harus Dipenuhi Agar Honorer Non-database BKN Bisa Diangkat Jadi PPPK? (disdik.bogorkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah tengah mempersiapkan langkah baru untuk menata tenaga honorer, dengan salah satunya adalah mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tidak hanya honorer yang terdaftar dalam database BKN yang berpeluang untuk diangkat, tetapi honorer non-database BKN juga memiliki kesempatan yang sama, asalkan memenuhi sejumlah syarat tertentu.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Honorer BKN pada 31 Januari 2025, honorer non-database BKN harus memenuhi beberapa syarat untuk diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Aktifkan Lagi Pengecer LPG 3 Kg, Tapi Kelangkaan Gas Subsidi di Bogor Masih Terjadi

Salah satu syarat utama adalah honorer tersebut telah bekerja lebih dari dua tahun. Selain itu, honorer non-database BKN juga harus aktif bekerja dan memiliki status aktif dalam pekerjaannya.

Kedua syarat ini menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah untuk memasukkan mereka dalam proses penataan tenaga honorer menjadi PPPK.

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan regulasi serta keputusan terkait penataan tenaga honorer non-database BKN. Diharapkan proses ini dapat selesai bersamaan dengan seleksi PPPK Tahap II yang masih berlangsung.

Hal ini memberikan harapan bagi para honorer non-database BKN untuk memiliki status yang lebih jelas dan terstruktur dalam pekerjaan mereka.

Baca Juga: Cek Status Terbaru SIKS-NG Untuk Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Begini Hasilnya

Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II, sebagai bagian dari upaya penataan tenaga honorer.

Bagi honorer yang tidak lolos seleksi pada kedua tahap tersebut, mereka tetap memiliki peluang untuk menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Namun, untuk bisa menjadi PPPK paruh waktu, salah satu syaratnya adalah honorer tersebut harus terdata dalam database BKN. Lalu, bagaimana nasib honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN?

Bagi honorer non-database BKN, mereka tetap memiliki peluang untuk menjadi PPPK, dengan catatan bahwa mereka harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Salah satunya adalah memiliki masa kerja lebih dari dua tahun serta status aktif dalam pekerjaan mereka.

Pemerintah berharap penataan tenaga honorer ini dapat berjalan lancar, memberikan kepastian bagi honorer, dan memungkinkan mereka mendapatkan status yang lebih terstruktur sebagai PPPK. Proses penataan ini juga diharapkan dapat selesai pada saat yang bersamaan dengan selesainya seleksi PPPK Tahap II.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X