Proses Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Sudah Mendekati Akhir, Nama Calon Penerima Mulai Muncul di SIKS-NG

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 10:07 WIB
Proses Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Sudah Mendekati Akhir, Nama Calon Penerima Mulai Muncul di SIKS-NG
Proses Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Sudah Mendekati Akhir, Nama Calon Penerima Mulai Muncul di SIKS-NG

Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh pihak yang berwenang.

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai persetujuan pencairan.

Proses Standing Instruction (SI) yang mengatur jadwal pencairan dana ke rekening penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pencairan bansos tahap 1 diperkirakan akan dimulai pada Februari 2025. Namun, ini masih sebatas perkiraan dan belum ada tanggal pasti.

Penting untuk dipahami bahwa informasi dalam akun SIKS-NG bisa berbeda dengan yang diterima oleh pendamping sosial di lapangan.

Hal ini karena proses pencairan berjalan bertahap dan membutuhkan waktu untuk memastikan semua data penerima sesuai.

Meskipun belum ada tanggal pasti, hasil pengecekan pada SIKS-NG menunjukkan perkembangan positif.

Nama penerima manfaat dan besaran dana yang akan diterima sudah bisa diakses dalam sistem.

Karena tahapan pencairan masih berlangsung, KPM diimbau untuk bersabar dan terus memantau informasi resmi dari Kemensos.

Jika ada kendala, KPM bisa langsung menghubungi pendamping sosial di daerah masing-masing.

Agar proses pencairan berjalan lancar, KPM sebaiknya:

Memastikan data kependudukan sesuai dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Memastikan rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dalam keadaan aktif.

Segera melakukan pencairan jika bansos sudah tersedia.

Bantuan PKH dan BPNT sangat membantu masyarakat, terutama di tengah naiknya harga kebutuhan pokok. Oleh karena itu, kepastian pencairan dana menjadi hal yang sangat dinanti oleh KPM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X