AYOBOGOR.COM - Imron Rosyadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Cirebon pada periode 2019-2024, menjadi sorotan setelah kemenangan pasangan Imron Rosyadi - Agus Kurniawan Budiman dalam Pilkada 2024.
Dengan meraih 426.323 suara, pasangan ini berhasil memenangkan Pilkada. Namun, meski terpilih, Imron Rosyadi harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan sebelum dapat dilantik sebagai Bupati Cirebon.
Hal ini menyebabkan perayaan kemenangan mereka tertunda. Imron Rosyadi bukanlah wajah baru dalam dunia politik Cirebon.
Sebelum terjun ke dunia politik, Imron memiliki pengalaman yang cukup panjang di birokrasi, mulai dari penghulu di Kabupaten Bandung Barat hingga Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon pada tahun 2016-2019.
Meskipun masih menghadapi sengketa di MK, Imron tetap melaporkan harta kekayaannya pada 1 Maret 2024, sesuai dengan kewajiban yang berlaku bagi pejabat publik.
Berdasarkan data yang dirilis oleh e-LHKPN, harta kekayaan Imron tercatat mencapai lebih dari Rp9 miliar. Berikut adalah rincian lengkap harta kekayaan Imron Rosyadi yang dilaporkan:
Tanah dan Bangunan (Rp 6.372.500.000): Tanah dan bangunan di Bandung, Cirebon, dan Bandung Barat dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp200 juta hingga Rp2,4 miliar. Total nilai tanah dan bangunan ini mencapai lebih dari Rp6,3 miliar.
Baca Juga: Pemkot Bogor Sediakan Dana Rp25 Juta untuk 36 Masjid Penerima Hibah Keagamaan
Alat Transportasi dan Mesin (Rp 138.000.000): Imron memiliki beberapa kendaraan, termasuk motor Honda dan Yamaha, serta mobil Toyota Rush. Total nilai alat transportasi dan mesin yang dimilikinya adalah Rp138 juta.
Harta Bergerak Lainnya (Rp 80.000.000): Harta bergerak lainnya yang dimiliki Imron Rosyadi tercatat senilai Rp80 juta.
Kas dan Setara Kas (Rp 1.781.252.602): Saldo kas dan setara kas yang dimiliki Imron Rosyadi tercatat lebih dari Rp1,7 miliar.
Harta Lainnya (Rp 700.000.000): Imron juga memiliki harta lain yang tercatat senilai Rp700 juta.
Baca Juga: Aturan Baru KUR BRI Tahun 2025, Tanpa Jaminan Hanya Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp50 Juta Saja