AYOBOGOR.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya menyelesaikan masalah tenaga honorer yang belum terangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Program ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi PPPK melalui dua skema, yaitu paruh waktu dan penuh waktu.
Baca Juga: Mohon Maaf! 2 Jenis Bansos Ini Tidak Bisa Lagi Cair di Tahun 2025, Apa Saja?
PPPK paruh waktu merupakan solusi yang ditawarkan untuk mengatasi tingginya jumlah tenaga honorer yang belum terangkat.
Skema ini juga memberikan kesempatan bagi mereka yang tidak lulus seleksi atau tidak memenuhi kuota formasi yang tersedia.
Meski menuai berbagai pro dan kontra, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang PPPK paruh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Upah Minimum
Keputusan MenPAN RB mengatur bahwa gaji PPPK paruh waktu akan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan yang dilakukan.
Salah satu poin penting adalah gaji terendah yang diterima oleh PPPK paruh waktu setidaknya akan sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi tenaga honorer atau mengikuti ketentuan upah minimum wilayah (UMK) setempat.
Untuk tahun 2025, Bekasi menjadi salah satu kota di Jawa Barat yang menetapkan UMK tertinggi, yang akan berdampak langsung pada gaji PPPK paruh waktu di wilayah tersebut.
UMK Bekasi pada 2025 diputuskan naik 6,5% menjadi Rp 5.690.752,95, menjadikannya sebagai yang tertinggi di Jawa Barat.
Baca Juga: Apa Saja Warna yang Dipercaya Membawa Keberuntungan dan Kesialan di Tahun Baru Imlek?