Perkembangan Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap Pertama 2025: Proses Evaluasi Komponen Masuk Tahap Final Closing

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 08:27 WIB
Perkembangan Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap Pertama 2025: Proses Evaluasi Komponen Masuk Tahap Final Closing
Perkembangan Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap Pertama 2025: Proses Evaluasi Komponen Masuk Tahap Final Closing

AYOBOGOR.COM -- Pada tanggal 23 Januari 2025, kami melakukan pemantauan terkait dengan persiapan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama untuk alokasi tiga bulan (Januari, Februari, Maret) tahun 2025.

Seperti yang sudah diketahui, pada tanggal 22 Januari 2025, periode pencairan bantuan untuk tiga bulan tersebut telah diumumkan, dan kini prosesnya sudah memasuki tahapan penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Saat ini, proses pencairan bantuan sosial PKH telah memasuki tahapan evaluasi komponen. Proses evaluasi ini akan selesai dalam waktu sekitar 3 hingga 4 jam ke depan, berdasarkan pantauan kami pada sore hari ini.

Setelah evaluasi komponen selesai, tahapan selanjutnya adalah final closing, di mana nama-nama KPM yang berhak menerima bantuan PKH, beserta jumlah nominal bantuan yang diterima, dapat dilihat atau dicek oleh pemilik akun SIKS-NG, baik itu operator desa maupun pendamping sosial.

Untuk memahami lebih lanjut, tahapan evaluasi komponen ini berfokus pada pengecekan apakah setiap komponen yang dimiliki oleh calon KPM sesuai dengan kriteria yang berlaku. Dalam program PKH, bantuan diberikan bersyarat, dan salah satu syarat utama adalah adanya komponen tertentu yang harus dimiliki oleh para penerima bantuan.

Ada tiga komponen dalam PKH, yaitu:
1. Komponen Pendidikan
2. Komponen Kesehatan
3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Masing-masing komponen memiliki kategori sendiri, seperti komponen kesehatan yang mencakup ibu hamil dan anak balita usia 0 hingga 6 tahun. Sementara itu, untuk komponen pendidikan dan kesejahteraan sosial juga memiliki kategori dan syarat tersendiri.

Salah satu contohnya adalah bahwa anak balita usia 0 hingga 6 tahun masih dapat dihitung dalam perhitungan bantuan PKH, namun jika ada anak balita ketiga, maka anak tersebut tidak masuk dalam perhitungan bantuan.

Evaluasi komponen ini dilakukan oleh pihak Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang akan memastikan apakah komponen yang dimiliki oleh KPM telah memenuhi kriteria dan aturan yang berlaku. Apabila ada komponen yang tidak sesuai, maka bantuan untuk komponen tersebut tidak dapat dicairkan.

Setelah proses evaluasi komponen selesai, tahapan selanjutnya adalah final closing, di mana daftar KPM yang berhak menerima bantuan PKH akan diumumkan.

Pada tahap ini, pemilik akun SIKS-NG, baik itu operator desa maupun pendamping sosial, dapat mengecek siapa saja yang terdaftar sebagai penerima dan jumlah bantuan yang akan diterima.

Sementara itu, proses selanjutnya adalah verifikasi data penerima bantuan melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang meliputi cek rekening, verifikasi melalui Sistem Pengolahan Manfaat (SPM), hingga proses pencairan di SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

Semua proses ini memerlukan waktu, dan bagi para KPM, yang bisa dilakukan adalah berdoa agar semuanya berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Selain bantuan PKH, pada tanggal 23 Januari 2025, para KPM yang menerima bantuan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (KIS PBI JKN) gratis dari pemerintah juga dapat mengecek SK penetapan untuk alokasi bulan Januari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: YouTube Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X