AYOBOGOR.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Sulawesi Barat (Sulbar) untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan, dengan Kabupaten Mamuju menjadi satu-satunya daerah yang menetapkan UMK sekaligus mencatatkan upah tertinggi di provinsi ini.
Kenaikan UMK di Mamuju mencapai 6,5%, yang membawa angka UMK menjadi Rp 3.122.680, naik dari Rp 2.932.094 dari tahun 2024.
Keputusan ini memberikan harapan bagi pekerja di Mamuju,
tetapi ada alasan mengapa hanya Mamuju yang menetapkan UMK, sementara daerah lain di Sulawesi Barat menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan.
Alasan utama mengapa hanya Kabupaten Mamuju yang menetapkan UMK adalah karena hasil perhitungan upah di daerah lainnya di Sulbar masih lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan.
Penetapan UMK di suatu daerah bergantung pada hasil perhitungan yang mempertimbangkan beberapa faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kondisi ekonomi daerah tersebut.
Jika hasil perhitungan UMK di suatu daerah lebih rendah dari UMP, maka daerah tersebut tidak akan menetapkan UMK dan hanya mengacu pada UMP yang berlaku di provinsi.
Untuk tahun 2025, UMP Sulawesi Barat telah ditetapkan sebesar Rp 3.104.430, yang berlaku untuk seluruh daerah di provinsi tersebut, kecuali Mamuju. Angka UMP ini mengalami kenaikan 6,5% dari tahun 2024, yaitu sebesar Rp 189.471.
Baca Juga: Kemensos Umumkan Periode Salur Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2025 , Lengkap dengan Nominalnya
Daerah lain di Sulawesi Barat seperti Kabupaten Mamuju Tengah, Mamuju Utara, Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa, mengacu pada UMP 2025 karena hasil perhitungan UMK di daerah tersebut tidak melebihi angka UMP yang ditetapkan.
UMK Mamuju Jadi Satu-satunya yang Lebih Tinggi
Kabupaten Mamuju menjadi satu-satunya daerah yang berhasil menetapkan UMK lebih tinggi daripada UMP 2025.
UMK Mamuju 2025 yang mencapai Rp 3.122.680 menunjukkan adanya pertumbuhan ekonomi yang lebih signifikan di daerah ini.