Kemensos Umumkan Periode Salur Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2025 , Lengkap dengan Nominalnya

photo author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 08:09 WIB
Menteri Sosial, Gus Ipul Umumkan Soal Bansos PKH dan BPNT. (kemensos.go.id)
Menteri Sosial, Gus Ipul Umumkan Soal Bansos PKH dan BPNT. (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan beberapa informasi terkait dengan pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT untuk periode awal tahun 2025.

Meskipun banyak kabar yang beredar, Kemensos memberikan penjelasan resmi tentang mekanisme dan nominal bantuan sosial yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) pada tahun 2025 masih akan menggunakan skema per tiga bulan untuk pencairannya, berbeda dengan beberapa kabar yang menyebutkan pencairan per bulan.

Baca Juga: 9 Kegiatan yang Dipercaya Dapat Membawa Keberuntungan Saat Tahun Baru Imlek, Salah Satunya pakai Baju Merah

Berdasarkan informasi dari Kemensos, berikut adalah nominal bantuan PKH yang diterima per kategori penerima:

  1. Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan.
  2. Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan.
  3. Anak Sekolah SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan.
  4. Anak Sekolah SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan.
  5. Anak Sekolah SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan.
  6. Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan.
  7. Lansia (60 tahun ke atas): Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan.

Pada 2024, pencairan untuk bantuan PKH melalui PT Pos Indonesia menggunakan skema per tiga bulan, sedangkan yang melalui kartu KKS menggunakan skema per dua bulan.

Namun, hingga saat ini, masih belum ada konfirmasi resmi apakah pencairan melalui KKS akan berubah menjadi per tiga bulan atau tetap dua bulan. Kemensos mengimbau para KPM untuk sabar menunggu informasi resmi lebih lanjut.

Baca Juga: Update Jadwal Penyaluran Bansos Tunai, Benarkah Ada Bantuan Tambahan Rp400 Ribu hingga Rp800 Ribu?

Mekanisme Pencairan BPNT

Untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kemensos juga telah mengonfirmasi bahwa pencairan akan dilakukan setiap bulan dengan nominal bantuan sebesar Rp200.000.

Meskipun demikian, cara pencairan apakah melalui kartu KKS atau PT Pos Indonesia masih menjadi tanda tanya besar.

Kemensos menyatakan bahwa data yang digunakan untuk pencairan triwulan pertama 2025 akan menggunakan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang lama.

Baca Juga: Fakta UMP Riau 2025, Pekanbaru Bukan Pemegang UMK Tertinggi Tapi Kota Ini

Namun, mulai triwulan kedua, diharapkan data baru berbasis tunggal sosial ekonomi (DTSE) akan mulai digunakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X