AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) akan menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan sebagai acuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana nasib Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saat ini terdaftar menerima bansos seperti PKH dan BPNT?
Banyak KPM yang khawatir apakah penyaluran bantuan mereka akan dihentikan sementara akibat perubahan ini.
Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, Kemensos telah mempersiapkan sistem baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sebagai pengganti DTKS.
DTSE adalah data gabungan yang dihimpun dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Sistem tersebut dirancang untuk memastikan bantuan yang disalurkan nantinya lebih tepat sasaran.
Dengan DTSE, pemerintah bertujuan agar penyaluran bansos akan lebih akurat karena data yang digunakan lebih lengkap dan terintegrasi.
Tidak seperti DTKS yang dikelola hanya oleh Kemensos, DTSE adalah data gabungan dari berbagai sumber, menjadikannya lebih komprehensif.
Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas melakukan survei dan mengintegrasikan data dari berbagai instansi untuk membentuk DTSE.
KPM yang saat ini menerima bantuan sosial seperti PKH dan BPNT tidak perlu khawatir. Selama memenuhi syarat, mereka tetap akan menerima bantuan meskipun data DTKS diganti.
Dengan sistem DTSE, penerima bantuan akan melalui proses validasi yang lebih ketat untuk memastikan hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan bantuan.
Dapat dipastikan bahwa bantuan tidak akan dihentikan selama KPM memenuhi kriteria sebagai penerima yang layak berdasarkan data baru.