AYOBOGOR.COM - Pada 16 Desember 2024, Pemerintah Provinsi Jambi resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.234.535.
Kenaikan ini merupakan peningkatan sebesar 6,5% atau setara dengan Rp197.412 dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3.037.122.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang melibatkan serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Kenaikan UMP ini sejalan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan upah minimum nasional.
Bagi pekerja di Provinsi Jambi, informasi mengenai UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ini sangat penting, terutama untuk menentukan ekspektasi gaji dan kondisi pasar tenaga kerja di berbagai daerah. Meski UMP berlaku di seluruh wilayah Jambi, UMK di beberapa daerah menunjukkan variasi yang signifikan.
Beberapa daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Jambi tahun 2025 mencerminkan kondisi ekonomi yang lebih maju dan potensi sektor industri yang berkembang pesat. Berikut adalah tiga daerah dengan UMK tertinggi di Jambi:
1. Kota Jambi: Rp3.607.223
Kota Jambi, sebagai ibu kota Provinsi Jambi, menempati posisi pertama dengan UMK tertinggi sebesar Rp3.607.223.
Kota ini merupakan pusat perekonomian, perdagangan, dan industri di Jambi, yang tentu saja mencerminkan kondisi pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif.
UMK yang lebih tinggi di Kota Jambi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Sejumlah sektor seperti perdagangan, jasa, dan sektor manufaktur yang berkembang pesat menjadi penopang utama tingginya UMK di daerah ini.
2. Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.378.620