Seiring dengan penurunan jumlah penduduk miskin yang tercatat dalam data BPS, jumlah penerima bantuan pangan beras akan mengalami penyusutan. Pada tahun 2025, jumlah penerima bantuan pangan beras akan berkurang menjadi 16 juta orang, meskipun bantuan beras tetap diberikan dalam jumlah 10 kg per penerima.
Pemerintah memastikan bahwa meskipun ada perubahan dalam jumlah penerima, bantuan tetap akan diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat miskin yang terdaftar dalam data resmi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus yang bermanfaat bagi keluarga-keluarga yang membutuhkan.
Pemberian bantuan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang disiapkan oleh pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan memastikan kesejahteraan masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, yang terdampak oleh kebijakan PPN 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat tetap menikmati hidup yang layak meskipun dihadapkan pada tantangan ekonomi global.
Secara keseluruhan, penyaluran tiga jenis bantuan sosial ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Pemerintah terus berkomitmen untuk memperhatikan kesejahteraan rakyat melalui berbagai kebijakan yang tepat sasaran dan efektif.