- Korban bencana alam maupun non-alam
- Komunitas adat terpencil.
- Warga binaan lembaga pemasyarakatan.
- Korban kekerasan, termasuk perdagangan manusia (trafficking).
- Korban penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS.
- Kelompok bermasalah sosial.
- Perempuan rentan.
- Fakir miskin.
Agus Jabo juga menegaskan bahwa setiap kelompok sasaran akan menerima bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
PKH, misalnya, ditujukan untuk keluarga miskin yang memenuhi kategori tertentu, seperti:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia dini 0-6 tahun.
- Anak sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.
- Lansia di atas 60 tahun.
- Penyandang disabilitas berat.