Syarat Jadi Penerima Bansos Tahun 2025, Pahami Langkah-Langkah Berikut Ini!

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 16:18 WIB
Ilustrasi -- Syarat Jadi Penerima Bansos Tahun 2025, Pahami Langkah-Langkah Berikut Ini! (kemensos.go.id)
Ilustrasi -- Syarat Jadi Penerima Bansos Tahun 2025, Pahami Langkah-Langkah Berikut Ini! (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM - Simak informasi mengenai syarat menjadi penerima bantuan sosial (bansos) 2025 pada pembahasan berikut ini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan melanjutkan program bantuan hingga tahun 2025.

Beberapa program yang masih berjalan di antaranya Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan di tahun 2025, terdapat beberapa syarat dan langkah yang perlu diikuti agar dapat terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: Kecamatan Ini Jadi Penghasil Buah Alpukat Paling Banyak di Kota Bogor, Hasilkan 3.992 Kuintal

Pertama, pastikan Anda memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.

Setiap program bansos memiliki kriteria khusus, seperti tingkat ekonomi dan kondisi sosial.

Langkah awal untuk mendaftar adalah memastikan data Anda sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

DTKS adalah basis data utama yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan.

Selain itu, Anda perlu menyiapkan dokumen utama, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Hore! Bansos Beras 10 Kg Berlanjut ke Tahun 2025, Data Penerima Diambil dari DTKS atau P3KE?

Dokumen ini digunakan sebagai bukti identitas dan data keluarga yang menjadi syarat pendaftaran.

Setelah dokumen siap, kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar sebagai penerima Bansos.

Petugas desa akan memberikan formulir pendaftaran yang harus Anda isi dengan data yang sesuai KTP dan KK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X