AYOBOGOR.COM -- Jelang akhir tahun 2024, pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) program bantuan sosial, terutama yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia.
Program ini mencakup berbagai jenis bantuan sosial, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Atensi bagi Yatim Piatu. Bagi KPM yang memenuhi syarat, bantuan sosial yang diterima pada bulan Desember ini akan dicairkan "dobel-dobel," atau dua tahap sekaligus.
Dobel Pencairan PKH dan BPNT
KPM yang terdaftar dalam program PKH dan BPNT yang proses pencairannya lewat PT Pos Indonesia, mulai bulan Juli 2024, kini bisa menerima bantuan dalam dua tahap. Mengingat pencairan bantuan dari bulan Juli hingga November 2024 belum dilakukan, maka untuk Desember ini KPM akan menerima dua tahap sekaligus.
Untuk bantuan PKH, pencairan kali ini mencakup tahap 3 dan tahap 4. Sedangkan untuk BPNT, pencairannya mencakup 6 bulan sekaligus, dari Juli hingga Desember 2024. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua KPM akan menerima bantuan pada kedua tahap tersebut. Beberapa KPM hanya akan mendapatkan pencairan pada tahap 3 saja, sementara tahap 4 tidak cair karena statusnya dianggap tidak layak.
Bantuan Sosial untuk KPM PKH Plus BPNT
Bagi KPM yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat PKH dan BPNT, total bantuan yang diterima bisa mencapai angka yang cukup besar, yaitu Rp4,2 juta. Bantuan ini diberikan dalam bentuk gabungan PKH dan BPNT yang dicairkan dalam satu waktu.
Sebagai contoh, KPM yang memiliki anak balita yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) akan menerima bantuan PKH sebesar Rp1.500.000 untuk dua orang anak balita. Dengan tambahan bantuan BPNT yang dicairkan selama 6 bulan, total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp4,2 juta. Bantuan ini harus dicairkan paling lambat pada 31 Desember 2024.
Bagi para KPM yang menerima bantuan dobel-dobel ini, sangat disarankan untuk mengelola bantuan dengan bijak. Meskipun jumlahnya cukup besar, sebaiknya bantuan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak terlebih dahulu. Jika ada sisa, simpan untuk keperluan mendatang. Hindari pengeluaran yang tidak perlu agar bantuan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi keluarga.
Pencairan bantuan sosial ini dilakukan melalui Kantor Pos atau Balai Desa/Kelurahan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
KPM diminta untuk mengikuti jadwal pencairan yang sudah diumumkan untuk menghindari pengembalian bantuan ke kas negara akibat keterlambatan pengambilan. Sebagai alternatif, jika tidak dapat mengambil di tempat yang ditentukan, bantuan juga bisa dicairkan di kantor pos terdekat beberapa hari setelah jadwal pencairan.
KPM yang berhak mendapatkan bantuan dobel-dobel ini adalah yang memenuhi syarat administratif, seperti KK dan KTP yang masih dinyatakan layak, serta terdaftar dalam SK penetapan penerima bantuan sosial.
Pastikan juga bahwa komponen kesehatan keluarga, khususnya untuk anak balita, masih terdaftar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPM yang telah mendapatkan bantuan ini diharapkan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai bantuan yang diterima disalahgunakan, karena jika terbukti, bisa berisiko bagi penerima untuk diblacklist dari program bantuan sosial di masa depan.