Banyak KPM Peralihan Belum Terima Kartu KKS Baru, Bansos Akan Disalurkan Lewat Langkah Ini

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 22:04 WIB
Ilustrasi -- Banyak KPM Peralihan Belum Terima Kartu KKS Baru, Bansos Akan Disalurkan Lewat Langkah Ini (Pixabay)
Ilustrasi -- Banyak KPM Peralihan Belum Terima Kartu KKS Baru, Bansos Akan Disalurkan Lewat Langkah Ini (Pixabay)

AYOBOGOR. COM -- Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT periode akhir tahun November-Desember sudah mulai dicairkan.

Dan memasuki minggu ketiga dan keempat bulan ini, diperkirakan penyaluran akan semakin masif dilakukan oleh bank penyalur.

Lalu bagaimana dengan pencairan khusus KPM peralihan dari PT Pos ke Kartu KKS

Mengingat akhir tahun ini masih banyak KPM yang belum mendapatkan pencairan. 

Baca Juga: Beberapa Wilayah di Kabupaten Bogor Ini Tercatat Sebagai Penghasil Cabai Rawit, Ada yang Produksinya Mencapai 14.935 Kuintal

Beberapa penerima manfaat peralihan memang sudah ada yang mendapat pencairan, namun masih banyak pula yang belum.

Bagi yang belu, dikarenakan keluarga penerima manfaat peralihan dari PT Pos Indonesia belum mendapatkan kartu KKS barunya.

Tentu ini menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah. Karena, apabila masih banyak dana bansos yang belum cair hingga selesai akhir tahun, diprediksi akan mempengaruhi alokasi anggaran bantuan sosial di tahun depan.

Baca Juga: Bansos Cair 2 Kali di Rekening KPM, Tak Hanya Cair Rp 333 Ribu, Tapi Malah Rp 2,1 Juta, Ternyata Begini Penjelasannya

Oleh karena itu, melansir dari YouTube Diary Bansos, pemerintah kembali akan menyalurkan bansos PKH dan BPNT lewat PT Pos Indonesia bagi KPM yang belum mendapatkan kartu KKS barunya.

Ini terpantau di aplikasi SIKS-NG pendamping sosial, munculnya lagi penyaluran lewat PT Pos Indonesia.

Jika cair kembali lewat PT Pos, maka sebelum pengambilan, KPM akan mendapat surat undangan dari PT Pos. 

Baca Juga: Info Penting untuk Penyaluran Bansos Beras 10 Kilogram di Tahun 2025, KPM Wajib Tahu 2 Informasi Ini

Yang mana pembagian surat undangan diserahkan ke pemerinrah desa/dusun/kelurahan setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X