AYOBOGOR.COM - Simak informasi terkait tim Ridwan Kamil-Suswono yang siap menggugat pasangan Pramono-Rano setelah menangi Pilkada Jakarta 2024 dalam satu putaran.
Pada Minggu (8/12/2024), KPU mengadakan rapat rekapitulasi tingkat provinsi yang digelar di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi memutuskan calon Gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta No.3, Pramono Anung-Rano Karno unggul pada Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Kenaikan UMP 2025 Bisa Picu Gelombang PHK, Ini Penyebabnya!
Kubu pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana menggugat hasil penetapan KPU terkait hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Tim RIDO, Ramdan Alamsyah menyampaikan keberatan mereka terhadap hasil penetapan rekapitulasi KPU.
"Kami melihat ada unsur-unsur yang disengaja agar tidak ada PSU (Pemungutan Suara Ulang) terutama dari oknum-oknum yang telah kami laporkan ke DKPP," kata Ramdan.
Merespon hal tersebut, tim pasangan Pramono-Rano menilai supaya pesaingnya itu tidak mengada-ada.
"Jangan mengada-ada gitu, saya minta tolong, dengan pesta demokrasi yang baik di Jakarta ini, jangan dirusak dengan kepentingan-kepentingan yang tidak masuk di akal," ucap Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono-Rano.
Selain itu, ia juga menilai bahwa perolehan suara dari kedua pasangan terlampau jauh, jadi tidak ideal apabila disengketakan.
"Ini jaraknya sangat jauh. Kalau bedanya cuma 1 persen mungkin bisa. Ini hampir 10 persen bedanya," ujar Prasetyo. Setelah momen tersebut, kubu Ridwan Kamil-Suswono merasa keberatan dan memilih untuk walkout.
Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024
Baca Juga: Latihan Soal PPPK 2024 Jabatan Administrasi Perkantoran Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan