Jumat Berkah! Saldo Rp400 Ribu Masuk di Kartu KKS Bank BNI dan BRI, Bansos PKH atau BPN?

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 09:51 WIB
Jumat Berkah! Saldo Rp400 Ribu Masuk di Kartu KKS Bank BNI dan BRI, Bansos PKH atau BPN?
Jumat Berkah! Saldo Rp400 Ribu Masuk di Kartu KKS Bank BNI dan BRI, Bansos PKH atau BPN?

AYOBOGOR.COM – Simak informasi terkait saldo bantuan sosial (bansos) senilai Rp400 Ribu yang masuk di kartu KKS Bank BNI dan BRI.

Saat ini bantuan sosial PKH sudah cair di 4 bank penyalur, yaitu Bank BRI, Mandiri, BSI dan yang terbaru adalah Bank BNI.

Tentunya hal ini disambut gembira oleh para keluarga penerima manfaat (KPM) pemegang kartu KKS Bank BNI, mengingat mereka telah menunggu pencairan bantuan PKH periode November-Desember.

Dilansir Ayobogor.com dari kanal YouTube Diary Bansos, terpantau Bank BNI sudah menyalurkan bantuan untuk komponen anak sekolah, balita, dan lansia.

Berdasarkan laporan dari para KPM, sudah banyak kartu KKS Bank BNI dan sebagian kecil dari Bank BRI dan Mandiri yang terisi saldo bantuan sosial dengan nominal Rp400 Ribu.

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan dari keluarga penerima manfaat, karena nominal tersebut sama dengan bantuan BPNT.

Lantas, apakah benar saldo tersebut merupakan bansos BPNT untuk periode November-Desember 2024?

Nah, apabila melihat status kedua bantuan sosial tersebut di akun SIKS-NG supervisor, memang kedua bantuan tersebut sudah sama-sama SI.

Sedangkan di akun SIKS-NG operator desa maupun pendamping sosial, status bantuan yang sudah SI adalah PKH.

Sehingga sudah bisa dipastikan saldo Rp400 Ribu tersebut berasal dari bantuan PKH.

Nominal tersebut bisa didapatkan dari komponen lansia atau disabilitas sebanyak satu orang maupun komponen gabungan dari anak sekolah SD dan SMP masing-masing satu orang.

Jadi pada pagi hari ini di tanggal 6 Desember 2024, bansos dengan nominal Rp400 Ribu berasal dari bantuan PKH.

Lantas, bagaimana dengan bantuan BPNT untuk periode November-Desember 2024?

Terpantau saat ini bantuan BPNT statusnya baru saja berubah menjadi SI di aplikasi SIKS-NG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X