Ini Hasil Pertemuan Menteri Sosial dengan Agus Salim dan Farhat Abbas, Gus Ipul Beri Pesan Bijak

photo author
- Rabu, 4 Desember 2024 | 14:38 WIB
Ini Hasil Pertemuan Menteri Sosial dengan Agus Salim dan Farhat Abbas, Gus Ipul Beri Pesan Bijak (youtube.com/@intens Investigasi)
Ini Hasil Pertemuan Menteri Sosial dengan Agus Salim dan Farhat Abbas, Gus Ipul Beri Pesan Bijak (youtube.com/@intens Investigasi)

AYOBOGOR.COM - Agus Salim bersama dengan Farhat Abbas selaku kuasa hukumnya telah memenuhi undangan Kementerian Sosial (Kemensos) pada hari ini, Rabu 4 Desember 2024.

Pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Agus Salim, dan kuasa hukumnya Farhat Abbas, berhasil menciptakan diskusi yang produktif dan penuh pengertian.

Dalam pertemuan tersebut, Gus Ipul menekankan pentingnya niat baik sebagai dasar dari segala langkah yang diambil dalam membantu Agus Salim.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen: Ada Serikat Buruh yang Keberatan, di Sisi Lain Bisa Serap Tenaga Kerja

Ia berharap pertemuan ini dapat mengembalikan fokus kepada tujuan utama yaitu memberikan dukungan terbaik untuk kesehatan Agus Salim.

"Alhamdulillah, dalam pertemuan lebih dari satu jam kita berbicara dari mulai maswarah, kemudian ditanggapi oleh kami, dan akhirnya sampai pada satu kesimpulan," ujar Gus Ipul dilansir dari YouTube Intens Investigasi.

Ia melanjutkan, "Kami ingin mengembalikan semua isu ini kepada niat baik, niat baik yang awalnya ditujukan untuk membantu Mas Agus Salim. Niat baik inilah yang menjadi landasan diskusi kita."

Gus Ipul juga mengingatkan bahwa pengumpulan donasi di Indonesia memiliki aturan yang jelas. Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, telah menetapkan peraturan agar setiap pengumpulan uang dan barang memiliki izin resmi, baik di tingkat kabupaten, kota, provinsi, maupun antarprovinsi.

Baca Juga: Ada Hilal! Bansos PKH dan BPNT Peralihan Batal Cair di KKS Himbara? Begini Status Terbaru

"Setiap pengumpulan barang harus mendapatkan izin. Jika cakupannya kabupaten atau kota, izin diberikan oleh Bupati/Walikota, sementara untuk provinsi, izin diberikan oleh Gubernur, dan untuk antarprovinsi harus ada izin dari Kementerian Sosial," jelas Gus Ipul.

Menurutnya, tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa donasi yang terkumpul bisa dipertanggungjawabkan dan digunakan dengan tepat sasaran.

Gus Ipul juga menegaskan bahwa izin pengumpulan donasi hanya akan diberikan kepada badan hukum, bukan perorangan. "Izinnya sangat mudah, cukup melalui aplikasi yang sudah dibuat oleh Kementerian Sosial," tambahnya.

Sementara itu, Farhat Abbas, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian yang diberikan oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Kabar Baik! Pencairan Bansos PKH Tahap 6 Mulai Merata, Tersisa Satu Bank Himbara Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X