AYOBOGOR. COM -- Salah satu bansos tambahan yang masih disalurkan pemerintah hingga saat ini adalah permakanan.
Permakanan sendiri adalah bantuan sosial yang diberikan kepada KPM khusus.
Adapun KPM yang menerima bansos ini secara umum adalah komponen lansia.
Namun ada beberapa kriteria yang harus dimiliki lansia tersebut untuk mendapat permakanan.
Baca Juga: Latihan Soal SKB CPNS 2024 Jabatan Perawat Ahli dan Perawat Terampil Sesuai dengan Kisi-kisi Terbaru
Nah, ada tujuh kriteria tentang lansia tunggal yang berhak mendapatkan bansos permakanan, berikut rinciannya yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Miskin atau tidak mampu;
2. Lanjut usia berusia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih;
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
Baca Juga: 6 Jenis Bansos Ini Dipastikan Cair Pasca Pilkada 2024, KPM Siap-siap Banjir Rejeki Akhir Tahun!
4. Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau Purnawirawan TNI atau Polri;
5. Terdaftar seorang diri dalam Kartu Keluarga;
6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
7. Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).