AYOBOGOR.COM -- Bagi para keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Indonesia, ada beberapa informasi penting terkait pencairan bantuan untuk periode November-Desember 2024 ini.
Pencairan BPNT untuk periode ini dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan akan disalurkan setiap dua bulan sekali.
Namun, saat pengecekan di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG), ada beberapa status yang perlu diperhatikan oleh KPM.
Beberapa KPM telah mendapatkan keterangan "Sudah SPM" (Surat Perintah Membayar), sementara yang lainnya masih tercatat dengan status "Strip" atau bahkan mengalami kegagalan dalam pengecekan rekening.
Bagi KPM yang mengalami status "Strip", artinya status mereka belum diproses lebih lanjut untuk pencairan dana BPNT.
Selain itu, ada pula KPM yang mengalami masalah dalam pengecekan rekening yang diberi keterangan "Gagal Cek Rekening".
Masalah ini biasanya disebabkan oleh ketidaksesuaian data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data dari Dukcapil, dan data perbankan.
Untuk mengatasi hal ini, KPM bisa melakukan pengecekan lebih lanjut dengan bantuan operator SIKS-NG di desa masing-masing.
Para operator ini dapat membantu memverifikasi apakah rekening KPM sudah benar dan apakah data yang tercatat sudah sesuai dengan data di DTKS serta data Dukcapil. Jika ditemukan ketidaksesuaian, KPM dapat melakukan pembaruan data di Dukcapil setempat agar data yang tercatat bisa diupdate di sistem SIKS-NG.
Jika pembaruan data sudah dilakukan dan sesuai, kemungkinan besar pada tahap penyaluran berikutnya, rekening KPM akan berhasil tercairkan.
Namun, perlu dicatat bahwa pencairan BPNT untuk periode November-Desember 2024 ini belum merata. Sebagian KPM sudah tercatat dengan status "SPM", namun masih ada yang mengalami masalah dengan status rekening atau pencairan dana.
Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperketat verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Proses verifikasi dilakukan oleh pemerintah daerah secara rutin untuk memastikan bahwa hanya keluarga yang benar-benar membutuhkan yang menerima bantuan.
Untuk itu, penting bagi para KPM untuk memastikan bahwa data yang tercatat di DTKS dan Dukcapil sudah akurat.
Jika ada perubahan data, seperti perubahan alamat, status keluarga, atau status penerima bantuan, pembaruan data harus segera dilakukan agar tidak menghambat proses pencairan bantuan sosial.