Info Penting Buat KPM, Ini Prioritas Dalam Pemakaian Dana Bansos PKH dan BPNT, Awas Jangan Disalahgunakan!

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 17:22 WIB
Ilustrasi -- Info Penting Buat KPM, Ini Prioritas Dalam Pemakaian Dana Bansos PKH dan BPNT, Awas Jangan Disalahgunakan (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi -- Info Penting Buat KPM, Ini Prioritas Dalam Pemakaian Dana Bansos PKH dan BPNT, Awas Jangan Disalahgunakan (Pexels/Ahsanjaya)

AYOBOGOR.COM - Ada dua bantuan sosial milik pemerinrah yang ditunggu pencairannya oleh KPM hingga memasuki minggu ketiga bulan November ini. 

Yang mana periode November-Desember akan menjadi penutup di penyaluran bansos tahun 2024 ini.

Banyak yang memprediksikan jika PKH dan BPNT akan dipercepat pencairannya. 

Jika benar seperti itu, maka sebelum akhir bulan Desember diperlirakam KPM sudah mendapatkan dana bantuannya. 

Baca Juga: Kemenhub Rencanakan Bangun Jalan Tol di Puncak Untuk Atasi Macet, Warganet Berkomentar: Kawasan Dramaga Lebih Urgent!

Khusus KPM yang belum cair bantuannya sejak September atau bahkan sejak bulan Juli, besar kemungkinan akan mendapatkan semua pencairan dana bansosnya di periode ini. 

kPM PKH akan mendapat dana sesuai komponen yang dimiliki, sedangkan KPM BPNT akan mendapat dana Rp 200 ribu per bulan. 

Jika belum cair dana BPNT sejak September, maka dana yang akan disalurkan adalah Rp 800 ribu. 

Namun jika belum cair sejak Juli, maka BPNT yang akan cair untuk 6 bulan sekaligus. 

Dan dana yang akan didapatkannya adalah Rp 1,2 juta. 

Baca Juga: Proses Pencairan Bansos November-Desember Masih Berjalan, Ini Waktu yang Tepat Cek Saldo Dana Bantuan di Kartu KKS

Bagi KPM yang nantinya sudah cair bantuannya diimbau untuk menggunakan dana bantuan dengan baik dan bijak. 

Dana bantuan BPNT memang diperuntukkan digunakan untuk membeli bahan pokok seperti sembako.

Sementara dana PKH diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan komponen yang dimiliki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X