Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Telah Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Peserta

photo author
- Senin, 18 November 2024 | 12:05 WIB
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Telah Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syarat Yang Harus Dipenuhi Calon Peserta (rembangkab.go.id)
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Telah Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syarat Yang Harus Dipenuhi Calon Peserta (rembangkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Simak informasi terkait cara daftar PPPK 2024 tahap 2 dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 untuk tahap 2 telah sejak Minggu (17/11/2024).

BKN telah mengumumkan bahwa masa pendaftaran akan berlangsung hingga tanggal 31 Desember 2024. Pendaftaran PPPK untuk tahun anggaran 2024 terbagi dalam dua tahap atau gelombong.

Baca Juga: Waspada! Ada 4 Penyebab KPM Bisa Dicoret Dari Penerima Bansos PKH, Nomor 2 dan 4 Paling Sering Terjadi

Tahap 1 diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, dan tenaga non ASN yang terdata di database milik BKN.

Sementara itu tahap 2 diperuntukkan bagi non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Tentunya penting bagi calon pelamar untuk mengetahui cara daftar serta syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK 2024.

Syarat Daftar PPPK 2024 Tahap 2

Baca Juga: Status Bansos PKH dan BPNT di SIKS-NG Untuk Periode November-Desember, Update per Tanggal 18 November 2024

Persyaratan pendaftaran PPPK 2024 hampir sama dengan CPNS 2024. Berikut syarat berkas yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP atau Surat Keterangan dari Dinas
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pas foto
  • Swafoto
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan dari instansi masing-masing.

Selain berkas, terdapat juga syarat pendaftar yang tentunya harus dipenuhi, seperti:

  • Tenaga non ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah
  • Guru non-ASN yang aktif di instansi pemerintah
  • Lulusan PPG formasi instansi di daerah yang data kelulusannya terdaftar di database
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca Juga: Hore! Kemensos Salurkan 5 Bansos Pada Hari Ini Meskipun Ada Larangan Pencairan Bantuan Sosial Sebelum Pilkada 2024

Cara Daftar PPPK Tahap 2

Sebelum mendaftar, pelamar harus membuat akun dengan mengisi informasi yang diperlukan. Berikut ini merupakan cara untuk membuat akun dan pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X