Waspada! Ada 4 Penyebab KPM Bisa Dicoret Dari Penerima Bansos PKH, Nomor 2 dan 4 Paling Sering Terjadi

photo author
- Senin, 18 November 2024 | 11:57 WIB
Waspada! Ada 4 Penyebab KPM Bisa Dicoret Dari Penerima Bansos PKH, Nomor 2 dan 4 Paling Sering Terjadi (AYOBOGOR.COM)
Waspada! Ada 4 Penyebab KPM Bisa Dicoret Dari Penerima Bansos PKH, Nomor 2 dan 4 Paling Sering Terjadi (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Simak informasi terkait 4 penyebab keluarga penerima manfaat (KPM) dicoret dari kepesertaan penerima bantuan sosial (bansos) PKH.

Sampai saat ini Kemensos masih menyalurkan beberapa bantuan reguler, seperti PKH dan juga BPNT. Namun di setiap tahap penyaluran, tentunya ada nama-nama KPM yang dicoret oleh Pemerintah Daerah dari daftar penerima bantuan sosial.

Seperti yang diketahui bahwa setiap memasuki periode penyaluran, Kemensos selalu melakukan proses verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Status Bansos PKH dan BPNT di SIKS-NG Untuk Periode November-Desember, Update per Tanggal 18 November 2024

Tujuan dari dilakukannya proses tersebut bukan hanya untuk memastikan penyaluran bansos yang tepat sasaran, proses tersebut juga bisa digunakan untuk menyesuaikan jumlah bantuan yang diterima penerima manfaat.

Maka dari proses tersebut, terdapat keluarga penerima manfaat yang dinyatakan sudah tidak layak untuk menerima bantuan sosial.

Tentunya ada penyebab dan alasan mengapa keluarga penerima manfaat tersebut bisa dicoret dari penerima bantuan sosial.

Dilansir Ayobogor.com dari kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut 4 penyebab KPM dicoret dari kepesertaan bansos PKH.

Baca Juga: Hore! Kemensos Salurkan 5 Bansos Pada Hari Ini Meskipun Ada Larangan Pencairan Bantuan Sosial Sebelum Pilkada 2024

Penyebab yang pertama adalah keluarga penerima manfaat dinyatakan telah meninggal sosial dan tidak memiliki ahli waris.

Apabila dalam penerima manfaat tersebut memiliki ahli waris, maka masih dinyatakan layak untuk menerima bansos. Penyebab yang kedua adalah pindah alamat tanpa membuat laporan ke pihak terkait.

Agar tidak kehilangan status sebagai penerima bantuan sosial, penting agar setiap KPM untuk tertib administrasi.

Selanjutnya adalah tidak memiliki komponen PKH seperti ibu hamil, pendidikan seperti anak sekolah SD hingga SMA, dan kesejahteraan sosial seperti lansia.

Baca Juga: Alhamdulillah! SP2D Bansos Ini Sudah SI di SIKS-NG, Terpantau Sudah Cair Melalui Bank Mandiri dan PT Pos Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X