Namun bansos reguler ini biasanya disalurkan per 2 bulan, maka penerima bantuan ini akan mendapatkan bantuan dengan nominal Rp400 Ribu.
Nantinya bantuan ini bisa disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan bank penyalur seperti Bank Mandiri dan juga BSI.
Untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia nantinya akan dibagikan surat undangan ke masing-masing penerima bansos Atensi YAPI.
Sementara itu untuk pencairan melalui bank penyalur bisa dilakukan melalui Bank Mandiri dan BSI yang didampingi oleh pendamping masing-masing.
Demikianlah informasi terkait status bansos reguler dari Kemensos yang update menjadi Sudah SI di aplikasi SIKS-NG.***