Artinya, meskipun banyak pemilik kartu Indonesia Sehat (JKN), hanya yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam DTKS yang akan menerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
4. Apa Syarat untuk Menerima Bantuan Sosial?
Bantuan sosial PKH diberikan kepada keluarga yang memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut:
- Memiliki anak usia dini atau anak yang masih dalam tahap sekolah (SD, SMP, SMA).
- Memiliki ibu hamil, terutama yang sedang mengandung anak kedua.
- Memiliki anggota keluarga yang lansia (di atas 60 tahun) atau penyandang disabilitas berat.
Sedangkan untuk BPNT, kriteria penerima adalah keluarga yang terdaftar dalam DTKS dan berada dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Namun, perlu dicatat bahwa ada kuota terbatas untuk masing-masing program. Jadi, jika sudah ada 10 juta KPM yang terdaftar untuk PKH atau 18,8 juta KPM untuk BPNT, maka sisanya akan berada dalam daftar tunggu.
5. Graduasi dan Daftar Tunggu
Proses graduasi dalam bantuan sosial terjadi ketika penerima bantuan dianggap sudah tidak memenuhi kriteria lagi, baik karena graduasi mandiri (misalnya karena sudah mampu secara ekonomi dan memilih untuk keluar dari program bantuan sosial) atau graduasi alamiah (misalnya karena meninggal dunia atau sudah tidak lagi memenuhi kriteria seperti tidak ada anak usia sekolah atau lansia dalam keluarga).
Ketika terjadi graduasi atau berkurangnya jumlah penerima bantuan, maka daftar tunggu bisa diisi oleh keluarga yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan bantuan sosial. Oleh karena itu, ada kemungkinan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menjadi penerima PKH atau BPNT di masa yang akan datang.
6. Mitos Bantuan Rp600.000
Sekarang, kembali ke pertanyaan utama mengenai apakah benar ada bantuan uang sebesar Rp600.000 untuk pemilik kartu Indonesia Sehat (JKN). Nominal Rp600.000 yang sering disebut-sebut di media sosial sebenarnya adalah nominal bantuan BPNT, yang diberikan setiap 3 bulan melalui PT Pos atau setiap bulan melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Namun, bantuan ini tidak terkait langsung dengan kartu BPJS Indonesia Sehat (JKN).
Jadi, untuk masyarakat yang memiliki kartu Indonesia Sehat (JKN), meskipun mereka mungkin memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial PKH atau BPNT, tidak ada uang tunai sebesar Rp600.000 yang otomatis diberikan hanya karena memiliki kartu JKN. Bantuan sosial seperti PKH dan BPNT harus melewati proses verifikasi dan pendaftaran terlebih dahulu, serta mengikuti kuota yang sudah ditetapkan.
Kartu BPJS Indonesia Sehat (JKN) memberikan manfaat dalam hal layanan kesehatan, bukan bantuan tunai seperti yang banyak dikabarkan. Jika seseorang juga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH atau BPNT, maka mereka akan mendapatkan bantuan sesuai dengan program tersebut. Namun, bantuan sosial tersebut memiliki kuota dan kriteria tertentu, dan tidak semua pemilik kartu JKN akan mendapatkan bantuan tersebut.