Pencairan bantuan BPNT yang sebelumnya mengalami keterlambatan juga berpotensi dilakukan secara dobel, yakni untuk periode September hingga Desember 2024.
Total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp1,2 juta, yang akan ditransfer melalui sistem perbankan setelah penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Harapan Bagi KPM
Pendamping sosial mengingatkan bahwa meskipun pencairan bantuan PKH dan BPNT ini sudah semakin dekat, masih ada beberapa tahapan yang perlu dilalui, termasuk verifikasi rekening dan penerbitan surat instruksi pemindahbukuan (SII) oleh pihak bank. "Semua proses ini diharapkan selesai segera agar bantuan bisa diterima tepat waktu," tambahnya.
Di tengah kesibukan menjelang Pilkada, Kementerian Sosial dan pihak terkait berkomitmen untuk menyelesaikan pencairan bansos sesuai dengan target anggaran tahun 2024, yang masih menyisakan sekitar 74% serapan anggaran.
Dengan informasi ini, KPM dapat lebih tenang menanti pencairan bantuan yang diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka menjelang akhir tahun.***