Diharapkan, pada tanggal tersebut, proses seperti SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), SII (Surat Instruksi) dan transfer dana akan segera dilakukan. Oleh karena itu, meskipun penyaluran terhenti sementara, proses administrasi akan terus berjalan dengan lancar.
Di sisi lain, beberapa KPM PKH juga masih menerima pencairan pada 12 November 2024 lalu. Beberapa pencairan yang tercatat antara lain bantuan PKH untuk validasi sistem yang disalurkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nominal Rp1,66 juta dan Rp416.000. Selain itu, Bank Mandiri juga menyalurkan bantuan PKH sebesar Rp400.000 dan Rp300.000.
Keputusan Kemendagri untuk menunda penyaluran bantuan sosial hingga 27 November 2024 ini bertujuan untuk menjaga integritas Pilkada serentak. Pemerintah berharap agar tidak ada pihak yang memanfaatkan bantuan sosial untuk kepentingan politik atau mempengaruhi pilihan masyarakat dengan cara yang tidak sah.
Para keluarga penerima manfaat diharapkan tetap sabar dan memahami bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan sosial dapat sampai pada yang berhak tanpa ada intervensi atau penyalahgunaan dalam proses pemilu. Setelah Pilkada selesai, bantuan sosial diharapkan dapat segera cair tanpa hambatan.
Sebagai kesimpulan, meskipun ada penundaan penyaluran bantuan sosial PKH, BPNT, dan bantuan lainnya hingga 27 November 2024, proses administratif tetap berjalan. Harapan besar agar pencairan bantuan sosial dapat segera dilanjutkan setelah Pilkada, dan bantuan dapat segera diterima oleh KPM yang berhak.