Adapun KPM PKH dan BPNT tidak bisa mendapatkan bantuan ini.
3. KIS PBI JK
PBI JK adalah salah satu bansos tambahan yang diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin sebagai jaminan kesehatannya.
Bantuan ini dialihkan menjadi iuran kepada penyelenggara jaminan Kesehatan yakni BPJS Kesehatan.
Nominalnya adalah Rp. 42 ribu per bulannya.
Iuran itu tidak bisa diambil tunai oleh KPM.
Baca Juga: Kejutan Awal Bulan! Bansos Tunai Cair Sekaligus 3 Bulan, Nominal hingga Rp 900 Ribu
Itulah tadi ulasan informasi beberapa bansos tambahan non uang tunai yang masih akan cair hingga akhir tahun 2024.