Selanjutnya untuk bantuan PKH, KPM tersebut mendapatkan bantuan dengan nominal Rp450 Ribu yang didapatkan dari 2 tahap pencairan, yaitu dari bulan Juli-Desember 2024.
Nah, apabila nominal dari kedua bantuan tersebut dijumlahkan, maka total bansos yang didapatkan oleh penerima manfaat tersebut adalah Rp 1.650.000 Ribu. Itulah informasi terkait KPM PKH dan BPNT yang bisa mendapatkan bansos non tunai senilai Rp1,6 juta.***