Surat Kemensos Percepatan Pencairan Bansos Turun, Ini 4 Informasi Penting yang Perlu Diketahui KPM!

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 07:57 WIB
Surat Kemensos Percepatan Pencairan Bansos Turun, Ini 4 Informasi Penting yang Perlu Diketahui KPM!
Surat Kemensos Percepatan Pencairan Bansos Turun, Ini 4 Informasi Penting yang Perlu Diketahui KPM!

AYOBOGOR.COM -- Tanggal 20 Oktober menjadi momen penting bagi penerima bantuan sosial di Indonesia. Hari ini, penyaluran bantuan sosial yang ditunggu-tunggu kembali dilakukan.

Meskipun jumlah pencairan tidak begitu banyak, ada harapan bagi banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.

Dari informasi yang diterima, pada tanggal 22 Oktober mendatang, akan ada pencairan bantuan dengan nominal sebesar Rp 4.000.

Ini merupakan bagian dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang masih berkaitan dengan alokasi bulan September dan Oktober.

Penyaluran bantuan ini sudah dimulai sejak beberapa hari lalu dan akan terus berlanjut. Namun, beberapa KPM masih mengalami kendala dengan status pencairan yang belum berubah.

Penting untuk diingat, jika Anda belum menerima bantuan, disarankan untuk memeriksa saldo secara berkala. Mulai dari Sabtu lalu, pencairan dilakukan secara bertahap, meskipun ada yang masih lambat.

Para penerima disarankan untuk bersabar dan tetap memantau akun mereka. Meskipun keterlambatan terjadi, bantuan tetap akan cair bagi mereka yang terdaftar dan memenuhi syarat.

Hari ini, Kementerian Sosial (Kemensos) juga mengeluarkan surat resmi per tanggal 22 Oktober 2024, yang menyampaikan beberapa poin penting terkait penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Juli dan Agustus.

Berdasarkan hasil konsolidasi yang dilakukan, terdata sebanyak 25.965 KPM yang belum melakukan transaksi hingga 14 Oktober. Angka ini mungkin terdengar kecil dibandingkan dengan total penerima, namun tetap perlu diperhatikan.

Dalam surat tersebut, terdapat empat poin utama yang perlu diperhatikan:

1. KPM yang dana bantuannya sudah masuk ke rekening diminta untuk segera melakukan transaksi atau penarikan.

2. Bagi KPM yang belum menerima buku tabungan atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), diharapkan untuk berkoordinasi dengan bank penyalur agar buku tabungan dapat segera didistribusikan.

3. Tanggal 31 Oktober ditetapkan sebagai batas akhir untuk percepatan pemanfaatan dana bantuan dan distribusi buku tabungan.

4. Pengawas daerah diinstruksikan untuk memastikan penyaluran berjalan lancar sesuai dengan ketentuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X