AYOBOGOR.COM - Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Hal tersebut diduga karena Yandri Susanto menggunakan kop surat dan stempel kementerian untuk surat undangan acara pribadi. Surat tersebut berisi undangan acara peringatan tahunan kedua dari wafatnya ibu Yandri.
Acara tersebut akan digelar di Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (22/10/2024).
Surat undangan tersebut telah dibagikan kepada kepala desa, sekretaris desa, pamong desa, ketua RT/RW, dan para kader PKK hingga Posyandu se-Kecamatan Keramatuwatu, Serang.
Surat yang beredar luas di media sosial ini menggunakan kop surat dan stempel Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Bahkan terlihat bahwa surat undangan tersebut di stempel menggunakan stempel milik Mendes PDT.
Setidaknya sampai berita ini dimuat, belum ada konfirmasi dari Yandri Susanto yang baru dua hari menjabat sebagai Mendes PDT mengenai keaslian surat tersebut.
Penggunaan kop surat dan stempel tersebut mendapat kritik keras dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD menulis di akun sosial media miliknya bahwa tindakan ini melanggar aturan ketentuan dokumen dan stempel kementerian.
Menurutnya hal tersebut salah karena kop surat dan stempel tidak boleh digunakan untuk acara pribadi maupun keluarga, termasuk ponpes dan ormas.
Mantan calon wakil presiden di Pilpres 2024 mengingatkan bahwa penggunaan kop surat dan stempel kementerian harus digunakan dengan hati-hati.
Selain Mahfud MD, banyak netizen di media sosial yang menduga bahwa Yandri Susanto telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai menteri.