AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait nilai ambang batas dan jumlah soal yang ada di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Saat ini tes SKD CPNS 2024 masih berlangsung hingga 14 November 2024 untuk instansi pusat maupun daerah.
Peserta yang telah dinyatakan lolos pada seleksi administrasi bisa melanjutkan langkahnya ke seleksi SKD CPNS 2024.
Seleksi ini dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan waktu serta lokasi pelaksanaan ujian yang sudah terlampir.
Baca Juga: Bansos Nominal Rp 800 Ribu Siap Cair Khusus KPM Kategori Ini, Bantuannya Cair Bertahap
Ujian ini terbagi menjadi tiga komponen, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tentunya peserta wajib memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024.
Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh masing-masing peserta supaya dinyatakan lolos.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Berikut ini merupakan passing grade yang wajib dipenuhi oleh peserta agar dinyatakan lolos.
Umum dan Putra/Putri Kalimantan:
- TKP: 166
- TIU: 80
- TWK: 65