KPM yang sebelumnya menerima bantuan BPNT melalui pos kini harus berkomunikasi lebih intensif dengan pemerintah desa, terutama karena tidak adanya pendamping sosial untuk bantuan BPNT murni.
Meskipun pendamping sosial PKH dapat membantu, mereka tetap harus merujuk ke pemerintah desa untuk masalah terkait BPNT.
Di sisi lain, KPM BPNT yang mendapatkan jatah pencairan pada hari ini merupakan penyaluran susulan untuk periode September dan Oktober 2024.
Selain itu, pemerintah juga memberikan alokasi bantuan pangan berupa beras 10 kg untuk 2,2 juta keluarga miskin ekstrem di bulan Oktober.
Bagi KPM yang masih menunggu pencairan bantuan, disarankan untuk mengecek status secara berkala dan berkoordinasi dengan pendamping sosial atau pemerintah desa setempat.
Dengan adanya perubahan dalam sistem penyaluran, diharapkan semua KPM dapat segera menerima bantuan yang mereka butuhkan. Kementerian Sosial berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini secepat mungkin.***