2. Rok panjang/celana berwarna gelap, belahan rok minimal di bawah lutut
3. Jilbab hitam (bagi yang mengenakan jilbab)
4. Pita hijau diikatkan di lengan kiri atas peserta
Sebelum melaksanakan ujian, peserta diwajibkan untuk melakukan registrasi dan menitipkan barang di tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Detik-detik Era Kepresidenan Prabowo, Bansos MRP Rp 600 Ribu Jadi Cair? Begini Selengkapnya!
Demikianlah informasi mengenai peraturan berpakaian dalam mengikuti ujian SKD CPNS 2024 di instansi Kementerian Agama Republik Indonesia.***