Prediksi Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Peralihan PT Pos Indonesia ke Kartu KKS

photo author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:46 WIB
Ilustrasi -- Prediksi Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Peralihan PT Pos Indonesia ke Kartu KKS (ramapati.pasuruankota.go.id)
Ilustrasi -- Prediksi Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Peralihan PT Pos Indonesia ke Kartu KKS (ramapati.pasuruankota.go.id)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait prediksi jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT peralihan dari PT Pos Indonesia ke kartu KKS.

Saat ini diketahui penyaluran bantuan sosial dari pemerintah sudah memasuki tahap keempat.

Pada tahap keempat ini penyaluran bantuan sosial akan dimulai pada bulan Oktober 2024.

Namun pencairan untuk kedua bantuan sosial tersebut sampai saat ini masih tertunda.

Baca Juga: KPM Merapat! Inilah Daftar Bansos yang Lanjut ataupun Tidak Dicairkan Pada Masa Pemerintahan Prabowo Subianto

Salah satu faktor penyebab keterlambatan penyaluran bansos PKH dan BPNT adalah migrasi data dari PT Pos Indonesia ke bank penyalur.

Lantas, kapan jadwal penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT peralihan dari PT Pos Indonesia ke kartu KKS.

Dilansir Ayobogor.com melalui kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut prediksi jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT peralihan dari PT Pos Indonesia ke kartu KKS.

Penyaluran bansos melalui KKS untuk periode September-Oktober sudah dimulai secara bertahap

Namun KPM diminta tidak melakukan pengecekan saldo terlalu sering di kartu KKS karena dapat menimbulkan kerusakan.

Baca Juga: 3 Daerah dengan Jumlah Kecamatan Paling Sedikit di Jawa Barat: Jelas tidak Ada Bogor, Bukan Banjar No 1, Coba Tebak?

Walau begitu, para keluarga penerima manfaat dihimbau untuk tidak khawatir selama masih dinyatakan layak untuk menerima bantuan sosial.

Karena selama masih dinyatakan layak, maka KPM tersebut dipastikan masih bisa mendapatkan bantuan sosial.

Untuk mengetahui masih dinyatakan layak menerima bantuan atau tidak, KPM bisa menanyakan langsung kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X